GOPOS.ID, LIMBOTO — Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan segera diwujudkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo dalam waktu dekat ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur, pihaknya kini telah memiliki regulasi untuk penerapan KTR di lingkungan Pemkab Gorontalo sehingga membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar aturan tersebut dapat diwujudkan di lapangan.
“Secara regulasi, Kabupaten Gorontalo sebenarnya sudah siap. Tinggal bagaimana kita mengimplementasikan dan mewujudkannya secara nyata di lapangan. Pertemuan lintas sektor ini menjadi jawaban dan langkah konkret kita bersama,” kata Sugondo saat pertemuan lintas sektor yang melibatkan akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Universitas Hasanuddin (Unhas) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Rabu (16/9/2026).
Sugondo pun mendorong agar langkah tersebut dilakukan lebih cepat, di antaranya melalui pemasangan stiker penanda KTR di area perkantoran, termasuk di rumah dinas Bupati Gorontalo.
Namun Sugondo juga mengingatkan tentang pentingnya menyedikan area khusus merokok yang layak.
Penerapan KTR juga tetap perlu memperhatikan pengaturan ruang yang dapat menjaga hak masyarakat.(alexagopos)








