No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pertama di Indonesia, Legalisasi 1.046 Aset Wakaf via Isbat Wakaf Terpadu

Alexa by Alexa
Rabu 16 September 2026
in Kabupaten Gorontalo
0
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat memberikan sambutan pada Isbat Wakaf Terpadu di Pengadilan Agama Limboto, Rabu (16/9/2026)

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat memberikan sambutan pada Isbat Wakaf Terpadu di Pengadilan Agama Limboto, Rabu (16/9/2026)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Dalam rangka menuntaskan legalitas aset wakaf, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengintegrasikan proses hukum hingga sertifikasi tanah wakaf dalam layanan Isbat Wakaf Terpadu, Rabu (16/9/2026).

Dalam satu layanan Isbat Tanah Wakaf Terpadu yang mengintegrasikan proses persidangan, penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) hingga sertifikat tanah ini, Pemkab Gorontalo menargetkan legalisasi sedikitnya 1.046 aset wakaf yang belum memiliki serifikat.

“Ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam upaya melindukungi aset wakaf,” kata Bupati Gorontalo Sofyan Puhi.

Sofyan mengatakan, layanan terpadu ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberi kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat, seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, pemakaman dan sarana sosial.

“Ini adalah bentuk pelayanan kita terhadap isbat wakaf tempat-tempat ibadah dan sosial. Tempat ibadah harus dilindungi dan pemerintah harus hadir di sana. Melalui kolaborasi ATR/BPN, Kemenag dan Pengadilan Agama, proses penerbitan sertifikat ini menjadi jauh lebih mudah dan cepat,” tambah Sofyan.

Baca Juga :  Bupati Gorontalo Beberkan Alasan Dirinya Memberhentikan 10 Kepala Sekolah

Bupati Gorontalo juga menyebut, pihaknya telah menerapkan layanan pola jemput bola dengan menginstruksikan jajarannya di 19 kecamatan dan 205 desa untuk menginventarisasi rumah ibadah maupun fasilitas sosial yang berdiri di atas tanah wakaf tetapi belum bersertifikat.

Targetnya, lanjut Sofyan, kebutuhan sertifikasi tanah wakaf yang telah terdata dapat dituntaskan secara bertahap hingga Desember 2026 mendatang.

Terpisah, Ketua Pengadilan Agama Limboto Faisal Sastra Maryono Rivai menyebut, Isbat Wakaf Terpadu yang diterapkan di Kabupaten Gorontalo merupakan program perdana di Indonesia.

Bahkan, kata Faisal, program tersebut berpotensi menjadi yang pertama di dunia karena mengintegrasikan proses hukum wakaf hingga sertifikasi tanah.

Baca Juga :  Bupati Gorontalo Imbau Aktivitas di Lingkungan Masjid Dihentikan Saat Waktu Sholat

“Ini bukan demi kepentingan pribadi wakif atau nazir saja, melainkan untuk perlindungan hak dan kepentingan umat di masa depan,” katanya.

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 1.046 lokasi rumah ibadah, sarana umum dan fasilitas pendidikan berstatus wakaf yang belum mengantongi sertifikat resmi.

Dari 511 data yang telah dikonfirmasi, PA Limboto telah menyelesaikan sidang terhadap 31 perkara isbat wakaf, sementara sekitar 30 persen telah masuk proses menuju penerbitan sertifikat.

Penertiban tersebut juga menyasar aset wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun, termasuk tanah wakaf yang berasal dari tahun 1946 dan tahun 1950.

Untuk meringankan masyarakat, pembiayaan perkara dalam program Isbat Wakaf Terpadu dilaksanakan tanpa pungutan biaya.(alexa/gopos)

Tags: Bupati GorontaloSertifikasi Tanah WakafSofyan Puhi
Previous Post

Jaga Keandalan Listrik, PLN Nusantara Power Gandeng Polda Gorontalo

Next Post

PLN Nusantara Power UP Gorontalo dan Polda Perkuat Sinergi Pengamanan

Related Posts

Wakil Bupati Gorontalo Tonny S Junus saat membuka dialog kebangsaan tingkat Kabupaten Gorontalo, Selasa (20/10/2026).
Kabupaten Gorontalo

Pancasila Harus Jadi Kompas Moral Pembangunan di Gorontalo

Selasa 20 Oktober 2026
Kegiatan yang mengusung tema 'Menjemput Hikmah, Menguatkan Ukhuwah' turut dihadiri Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, Wakil Bupati Tonny S. Junus di Masjid Agung Baiturrahman Limboto, Ahad (18/10/2026).
Kabupaten Gorontalo

Kajian Ustadz Derry Sulaiman, Bupati Gorontalo: Sinergi Ulama dan Umara

Minggu 18 Oktober 2026
Ustad Abdul Somad bersama Bupati Sofyan Puhi disela-sela Kegiatan Tabliq Akbar, Sabtu (17/10/2026).
Kabupaten Gorontalo

UAS Meriahkan Tabligh Akbar di Pakaya Tower Kabupaten Gorontalo

Sabtu 17 Oktober 2026
Gelar adat tersebut dianugerahkan dalam Upacara Kebesaran Adat Dulohupa Limo Pohalaa yang berlangsung di Limboto, Sabtu (17/10/2026).
Kabupaten Gorontalo

Pengabdian Tanpa Henti untuk Daerah, Sofyan Puhi Terima Anugerah Gelar Adat Pulanga

Sabtu 17 Oktober 2026
Pemberian gelar tersebut merupakan hasil kesepakatan musyawarah adat yang digelar para tokoh adat di Banthayo Poboide Limboto pada Jumat (9/10/2026).
Kabupaten Gorontalo

Sofyan Puhi Resmi Sandang Gelar Adat Taula Lo Lahuwa, Ini Artinya

Sabtu 17 Oktober 2026
Audiensi Sekda Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur dengan berwakilan Yayasan Lukmanul Hakim, Selasa (13/10/2026)
Kabupaten Gorontalo

Sugondo Sambut Baik Rencana Yayasan Lukmanul Hakim Bentuk Kelompok Penghafal Alquran

Selasa 13 Oktober 2026
Next Post

PLN Nusantara Power UP Gorontalo dan Polda Perkuat Sinergi Pengamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Profil Brigjen Pol Laode Aries El Fathar: Karo Ops Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Diduga Menyerobot Antrian BBM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen FH UNG Terlibat Riset Internasional di Australia, Kaji Pemanfaatan Teknologi Algoritmik dalam Sistem Peradilan Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Presiden, Ini Daftar yang Diduga Disadap Mantan Kapolri Sejak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergi Mencari Ternak, Warga di Limboto Barat Ditemukan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.