No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Kali Cabuli Anak Tiri, Dua Pria Boalemo Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Admin by Admin
Kamis 9 Januari 2020
in Hukum & Kriminal
0
1.9k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BOALEMO – Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada gadis 10 tahun di Desa Sari Tani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo terus diproses penyelidikan. Dalam kasus pencabulan ada dua tersangka yang ditetapkan Polres Boalemo. Pertama HL (35) yang tidak lain ayah tiri Mawar (nama samaran) dan RR (56) yang merupakan tetangganya.

Kasat Reskrim, Polres Boalemo, AKP Raidmun Lahmudin,SE, kepada wartawan Rabu (8/1/2020) mengatakan bahwa untuk dua pelaku pencabulan ini diancam 15 tahun penjara.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Kedua pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 perpu 1/2016 Undang-undang perlindungan Anak, sebagaimana perubahan kedua tentang Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancama hukam maksimal 15 tahun penjara,” ucap AKP Lahmudin.

Baca Juga :  Oknum Mantan Kepala Madrasah di Gorontalo yang Diduga Cabuli Siswi Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya menurut keterangan polisi kejadian ini pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2019. Dimana saat itu Mawar usai menonton televisi di rumah tetangga. Ketika hendak balik ke rumah untuk istrihat.

View this post on Instagram

A post shared by gopos.id (@goposid)

Tiba-tiba HL yang merupakan ayah tiri dari Mawar datang ke tempat tidurnya dan menyetubuhi si gadis 10 tahun itu. Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali oleh ayah tiri Mawar.

Baca juga: Bejat! Ayah Tiri dan Tetangganya Cabuli Bocah 10 Tahun di Boalemo

Sementara itu, di bulan Oktober 2019, tetangga korban RP meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak Mawar mandi ke sungai. Di dalam perjalanan, RP membujuk Mawar dengan uang Rp 15ribu untuk memuaskan napsu bejat RP. Sampai di sungai, RP kemudian mencabuli Mawar.

Kasus itu pun terungkap saat orang tua laki-laki Mawar yang sudah bercerai dengan ibu kandungnya mengetahui bahwa anaknya sudah berungkali dicabuli oleh ayah tiri dan tetangganya.

“Jelas pada saat pertama pelakunya sebagai ayah tiri, korban mengalami pendarahan. Namun saat itu barang bukti pakaian dalam korban diperintahkan pelaku untuk dibuang di sungai. Sehingga pakaian dalam milik korban sebagai alat bukti tidak bisa didapatkan lagi. Untuk si ayah tiri sudah 3 kali melakukan itu, sementara tetangganya sekali,” papar Lahmudin.

Saat ini keduanya sudah mendekam di jeruji penjara Polres Boalemo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (isno/gopos)

Tags: Gadis 10 Tahun dicabuliPencabulanPencabulan Boalemo
Previous Post

Bupati Gorontalo Undang Menpora Hadir di Perayaan Hari Patriotik 23 Januari

Next Post

BUMD Gorontalo Fitrah Mandiri Terpuruk, Pemprov Bentuk Tim Penyehatan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Pamapta Polresta Gorontalo Kota Tindak Dugaan Perjudian di Jembatan Puncur

Senin 1 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Gencar Patroli Malam

Minggu 31 Mei 2026
Next Post

BUMD Gorontalo Fitrah Mandiri Terpuruk, Pemprov Bentuk Tim Penyehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ismet Mile Kawal Perlindungan Pekerja Sampai Pelosok Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Tambah Daftar Program Studi Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.