No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Tabrak Lari di Jl Madura Kota Gorontalo Dijerat Pasal Berlapis

Hasan by Hasan
Jumat 19 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mewancarai Rizky tersangka tabrak lari di Jl. Madura, Kota Gorontalo.(sar/gopos)

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mewancarai Rizky tersangka tabrak lari di Jl. Madura, Kota Gorontalo.(sar/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – RAB (25) alias Rizky warga Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari seorang lansia di Jl. Madura, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan 6 tahun.

Adapun pelanggaran hukum yang disangkakan kepada Rizky yakni Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal 310 ayat (4) berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H saat konferensi pers, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga :  Diduga Menganiaya Pria Paruh Baya, 7 Pemuda Dibekuk Polres Gorontalo Kota

Selanjutnya Pasal 312 UU LLAJ menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Polri terdekat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta

Menurut Kombes Pol Ade Permana, saat kejadian tersangka diketahui berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Untuk saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dua lainnya masih saksi. Si pelaku ini sebelum kejadian, malamnya mengonsumsi alkohol, dan dalam keadaan mabuk,” urai Kombes Pol Ade Permana.

Baca Juga :  Saling Berbagi Stok Makanan, Cara Mahasiswa Papua Bertahan di Perantauan

Mantan Kapolres Gorontalo ini mengungkapkan, sebelum menabrak korban, mobil Honda Brio yang dikemudikan tersangka sempat menyerempet sebuah bentor. Hal itu membuat kaca spion mobil rusak, dan kemudian tersangka banting setir ke arah kiri. Namun tindakan itu membuat mobil korban menabrak seorang pejalan kaki hingga terpental ke saluran irigasi.

“Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga korban meninggal dunia. Selanjutnya karena takut dan panik dirinya melarikan diri ke rumah pemilik mobil,” pungkas Kombes Pol Ade Permana.

Saat ini Rizky telah diamankan Polresta Gorontalo Kota dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.(sari/gopos)

Tags: GorontaloPolresta Gorontalo KotaTabrak Lari
Previous Post

Ismail Pakaya Imbau Masyarakat Gorontalo Sukseskan Sensus Pertanian 2023

Next Post

Lembaga Sensor Film Bahas Pentingnya Literasi Kepada Mahasiswa FIP UNG

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Lembaga Sensor Film Indonesia dihadirkan oleh FIP UNG untuk beri bekal mahasiswa mengenai perfilman Indonesia (dok. ung)

Lembaga Sensor Film Bahas Pentingnya Literasi Kepada Mahasiswa FIP UNG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.