No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Tabrak Lari di Jl Madura Kota Gorontalo Dijerat Pasal Berlapis

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 19 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0
Tersangka Tabrak Lari di Jl Madura Kota Gorontalo Dijerat Pasal Berlapis

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mewancarai Rizky tersangka tabrak lari di Jl. Madura, Kota Gorontalo.(sar/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – RAB (25) alias Rizky warga Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari seorang lansia di Jl. Madura, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan 6 tahun.

Adapun pelanggaran hukum yang disangkakan kepada Rizky yakni Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal 310 ayat (4) berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H saat konferensi pers, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga :  AKP Leonardo Widharta, Perwira dengan Segudang Prestasi

Selanjutnya Pasal 312 UU LLAJ menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Polri terdekat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta

Menurut Kombes Pol Ade Permana, saat kejadian tersangka diketahui berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Untuk saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dua lainnya masih saksi. Si pelaku ini sebelum kejadian, malamnya mengonsumsi alkohol, dan dalam keadaan mabuk,” urai Kombes Pol Ade Permana.

Baca Juga :  Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Minuman Keras, 6 Pemuda di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi

Mantan Kapolres Gorontalo ini mengungkapkan, sebelum menabrak korban, mobil Honda Brio yang dikemudikan tersangka sempat menyerempet sebuah bentor. Hal itu membuat kaca spion mobil rusak, dan kemudian tersangka banting setir ke arah kiri. Namun tindakan itu membuat mobil korban menabrak seorang pejalan kaki hingga terpental ke saluran irigasi.

“Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga korban meninggal dunia. Selanjutnya karena takut dan panik dirinya melarikan diri ke rumah pemilik mobil,” pungkas Kombes Pol Ade Permana.

Saat ini Rizky telah diamankan Polresta Gorontalo Kota dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.(sari/gopos)

Tags: GorontaloPolresta Gorontalo KotaTabrak Lari
Previous Post

Ismail Pakaya Imbau Masyarakat Gorontalo Sukseskan Sensus Pertanian 2023

Next Post

Lembaga Sensor Film Bahas Pentingnya Literasi Kepada Mahasiswa FIP UNG

Related Posts

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman
Hukum & Kriminal

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

Minggu 13 Juli 2025
Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

Sabtu 12 Juli 2025
Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Jumat 11 Juli 2025
Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur
Hukum & Kriminal

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

Jumat 11 Juli 2025
Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Next Post
Lembaga Sensor Film Bahas Pentingnya Literasi Kepada Mahasiswa FIP UNG

Lembaga Sensor Film Bahas Pentingnya Literasi Kepada Mahasiswa FIP UNG

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Otanaha 2025 Sasar Wilayah Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar-Idah Tancap GAS Pembangunan Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.