No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Buku SD Diringkus Kejati Gorontalo Setelah 6 Tahun DPO

Muhajir by Muhajir
Selasa 15 Juni 2021
in Hukum & Kriminal
0
DC masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo

DC masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan berhasi di giring di Kejati Gorontalo. Selasa, (15/6/2021) Foto : Sari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berhasil meringkus seorang tersangka kasus korupsi pengadaan buku Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Bone Bolango tahun anggaran 2011 berinisial DC. Tersangka diringkus Kejati setelah 6 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad mengatakan, tersangka dimasukkan sebagai DPO Kejati Gorontalo sejak tahun 2015. DC berhasil diringkus pada hari Senin (14/6) di Lobi Hotel Ibis Styles Jakarta, dan berhasil digiring menuju Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Pada awalnya DC mengikuti Diklat, namun berhasil diringkus oleh tim kabur. Ia dihendus keberadaannya dari Padang sampai Jakarta,” kata Mohammad Kasad kepada awak media, Senin (15/6/2021).

Baca Juga :  Briptu Christy Menghilang Jadi DPO Polda Sulawesi Utara hingga Terancam PTDH

Baca juga: Diduga Bawa Sabu, Seorang Warga Moodu Diamankan Polres Gorontalo Kota

Akibat perbuatanya DC diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun, dan minimal 1 tahun penjara, karena telah merugian negara sebesar, Lebih kurang 878 juta.

“Itu kerugian negara akibat perbuatan tersangka. Proses tersangka saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kerena pada saat tersangka dipanggil ke tahap dua tersangka tidak lagi datang untuk memenuhi panggilan penyidik. Dan pada tahun 2014 tersangka sudah tidak diketahui keberadaannya,” tambahnya

Baca Juga :  Polda Gorontalo Pastikan Kasus Penyerangan Polsek Popayato Barat Tetap Diproses

Pada saat pengadaan buku tersangka DC kontraktor swasta, sebagai penyedia pengadaan buku. Muhammad Kasad menambahkan jumlah volume buku yang diterima oleh sekolah dasar di Bone Bolango tidak sesuai dan tidak cukup.

Setelah berhasil melarikan diri dari Gorontalo DC menetap di Padang dan bekerja sebagai kepala pasar di salah satu pasar yang ada di Padang.

“Dalam rangka penegakan hukum dan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, kemungkinan hari ini tersangka ditahan agar tidak menghambat proses penyidikan,” tutupnya. (Sari/gopos)

Tags: DPOKejaksaan Tinggi GorontaloKoripsi Pengadaan Buku SD
Previous Post

Diduga Bawa Sabu, Seorang Warga Moodu Diamankan Polres Gorontalo Kota

Next Post

KPU Bone Bolango Beri Ucapan Ulang Tahun Ke-17 Kepada Pemilih Pemula

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
KPU Bone Bolango

KPU Bone Bolango Beri Ucapan Ulang Tahun Ke-17 Kepada Pemilih Pemula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.