GOPOS.ID, GORONTALO – HB (60) lansia asal Gorontalo Utara nekat mencuri satu unit bentor juga motor di dua lokasi berbeda.
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza dalam konferensi pers, Kamis 11-9-2025.
Akmal mengungkapkan lokasi pertama yakni pada Selasa 2 September 2025 di Kecamatan Kota Timur. Saat itu kejadiannya di lokasi lokasi lapangan sepak bola Padebuolo.
Saat itu pelaku hendak menonton bola di lapangan tersebut. Namun karena hujan korban berteduh di bentor milik korban MK. Muncul niat jahat yang membuat pelaku melancarkan aksinya. Pelaku kemudian membawa kabur bentor korban dengan cara menghidupkan serta menyambungkan kabel ke soket yang sudah tersangka buka sebelumnya.
Kejadian selanjutnya terjadi pada Senin 26-9-2025 sekitar pukul 11 malam. Lokasinya di Parkiran RS Otanaha, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat. Korban AI (26) warga Desa Tabumela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Korban saat itu memarkirkan motornya di RS tersebut. Beberapa saat berselang saat kembali ke parkiran korban sudah tidak menemukan motornya tersebut.
Saat mengecek cctv RS terlihat seorang laki-laki tegah tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor miliknya dan langsung membawa pergi sepeda motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut.
Usai kejadian tersebut pihak kepolisian berhasil menemukan pelaku yang mana HB yang juga sebelumnya mencuri bentor di Kecamatan Kota Timur.
“Akibat perbuatan tersebut pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHPidana. Pasal 363 KUHPidana;
“Mengatur tentang Pencurian dengan pemberatan, yaitu Pencurian yang dilakukan dalam Kondisi atau dengan cara tertentu yang dianggap lebih berbahaya, sehingga pidananya lebih berat dari
pada Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHPidana). Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana; Menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan melakukan Pencurian dengan cara tertentu, yakni dengan cara memakai kunci palsu untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya
Ancaman hukuman 7 tahun penjara serta Pasal 363 ayat 1 Ke-5e KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (Putra/Gopos)








