No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terhimpit Ekonomi Jadi Alasan Lansia di Kota Gorontalo Curi Bentor dan Motor

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 11 September 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – HB (60) lansia asal Gorontalo Utara nekat mencuri satu unit bentor juga motor di dua lokasi berbeda.

Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza dalam konferensi pers, Kamis 11-9-2025.

Akmal mengungkapkan lokasi pertama yakni pada Selasa 2 September 2025 di Kecamatan Kota Timur. Saat itu kejadiannya di lokasi lokasi lapangan sepak bola Padebuolo.

Saat itu pelaku hendak menonton bola di lapangan tersebut. Namun karena hujan korban berteduh di bentor milik korban MK. Muncul niat jahat yang membuat pelaku melancarkan aksinya. Pelaku kemudian membawa kabur bentor korban dengan cara menghidupkan serta menyambungkan kabel ke soket yang sudah tersangka buka sebelumnya.

Baca Juga :  Gelapkan Objek Jaminan Fidusia, Warga Limboto Ini Dijebloskan ke Penjara

Kejadian selanjutnya terjadi pada Senin 26-9-2025 sekitar pukul 11 malam. Lokasinya di Parkiran RS Otanaha, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat. Korban AI (26) warga Desa Tabumela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Korban saat itu memarkirkan motornya di RS tersebut. Beberapa saat berselang saat kembali ke parkiran korban sudah tidak menemukan motornya tersebut.

Saat mengecek cctv RS terlihat seorang laki-laki tegah tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor miliknya dan langsung membawa pergi sepeda motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut.

Usai kejadian tersebut pihak kepolisian berhasil menemukan pelaku yang mana HB yang juga sebelumnya mencuri bentor di Kecamatan Kota Timur.

Baca Juga :  Polres Gorut Bekuk Terduga Pencuri Sepeda Motor

“Akibat perbuatan tersebut pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHPidana. Pasal 363 KUHPidana;
“Mengatur tentang Pencurian dengan pemberatan, yaitu Pencurian yang dilakukan dalam Kondisi atau dengan cara tertentu yang dianggap lebih berbahaya, sehingga pidananya lebih berat dari
pada Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHPidana). Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana; Menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan melakukan Pencurian dengan cara tertentu, yakni dengan cara memakai kunci palsu untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya
Ancaman hukuman 7 tahun penjara serta Pasal 363 ayat 1 Ke-5e KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus pencurianMasalah EkonomiPencurianPolresPolresta Gorontalo KotaPria Lansia
Previous Post

Program Studi Doktor Ilmu Pertanian Segera Hadir di UNG

Next Post

Pemkab Gorut Turun Tangan Jawab Keluhan Warga Soal TPA Molantadu

Related Posts

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Telusuri Dana Bubur Kacang Hijau Atlet Rp500 Juta

Minggu 12 April 2026
Next Post

Pemkab Gorut Turun Tangan Jawab Keluhan Warga Soal TPA Molantadu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.