• Login
No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tak Disiplin, Dua Polisi di Gorontalo Diberhentikan Tidak Hormat

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Senin 6 Februari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Tak Disiplin, Dua Polisi di Gorontalo Diberhentikan Tidak Hormat

Polda Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi karena terbukti melanggar kode etik Polri yaitu Bripka IU dan Polwan Briptu WP, Senin (06/03/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi karena terbukti melanggar kode etik Polri yaitu Bripka IU dan Polwan Briptu WP, Senin (06/03/2023).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Nomor : KEP/32/I/2023 dan KEP/31/2023 tanggal 31 Januari yang ditujukan kepada Bripka IU dan Briptu WP.

“Dimana terhitung mulai tanggal 31 Januari kedua personel tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ungkapnya 

Baca Juga :  Nasib Korban Kebakaran Tilango : Baju Tinggal di Badan, Kerugian Ratusan Juta

Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, Bripka IU melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sedangkan Polwan Briptu WP terbukti melanggar Pasal 14 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Pasal 13 ayat 1 Tahun 2023.

”Untuk Bripka IU sebelumnya terlibat kasus narkoba sedangkan Briptu WP melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau mangkir/ desersi,” ujarnya menerangkan. Jelasnya.

Baca Juga :  Polda-Korem Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

“Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat Narkoba karena sudah beberapa kali diingatkan, termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut ,mereka telah menciderai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Kode EtikPecatPolda GorontaloPTDH
Previous Post

Reses Awal 15 Aleg Deprov Asal Kabupaten Gorontalo Hadiri Konsultasi Publik RKPD

Next Post

Yayasan Bina Taruna Gorontalo Lakukan Penataan Struktur dan Lokasi Kampus Pascasarjana UNBITA

Related Posts

Polresta Gorontalo Kota Amankan 395 Kardus Miras Jenis Bir Bintang
Headline

Polresta Gorontalo Kota Amankan 395 Kardus Miras Jenis Bir Bintang

Rabu 22 Maret 2023
Diduga Edar Uang Palsu, Seorang Pemuda Asal Duhiadaa Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Diduga Edar Uang Palsu, Seorang Pemuda Asal Duhiadaa Diamankan Polisi

Rabu 22 Maret 2023
Polda Gorontalo Bekuk Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Senin 20 Maret 2023
Perempuan 30 Tahun di Kota Gorontalo Nyaris Diperkosa
Hukum & Kriminal

Perempuan 30 Tahun di Kota Gorontalo Nyaris Diperkosa

Senin 20 Maret 2023
Polisi Ringkus Pria Asal Parimo Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Headline

Polisi Ringkus Pria Asal Parimo Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Senin 20 Maret 2023
Penipuan Melalui WhatsApp, Pengguna Diminta Klik Aplikasi Tilang Elektronik Palsu
Headline

Penipuan Melalui WhatsApp, Pengguna Diminta Klik Aplikasi Tilang Elektronik Palsu

Kamis 16 Maret 2023
Next Post
Yayasan Bina Taruna Gorontalo Lakukan Penataan Struktur dan Lokasi Kampus Pascasarjana UNBITA

Yayasan Bina Taruna Gorontalo Lakukan Penataan Struktur dan Lokasi Kampus Pascasarjana UNBITA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Pansus LKPJ Deprov Gorontalo Wanti-wanti Proyek Kanal Tanggidaa Potensi Bermasalah

    Pansus LKPJ Deprov Gorontalo Wanti-wanti Proyek Kanal Tanggidaa Potensi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Edar Uang Palsu, Seorang Pemuda Asal Duhiadaa Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertutup Mendung, Hilal 1 Ramadan 1444 H di Gorontalo Tidak Nampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo akan Tindak Tegas Importir ‘Cabo’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Rukyatulhilal di Gorontalo, 1 Ramadan Diprediksi Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In