No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tak Disiplin, Dua Polisi di Gorontalo Diberhentikan Tidak Hormat

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 6 Februari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Polda Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi karena terbukti melanggar kode etik Polri yaitu Bripka IU dan Polwan Briptu WP, Senin (06/03/2023).

Polda Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi karena terbukti melanggar kode etik Polri yaitu Bripka IU dan Polwan Briptu WP, Senin (06/03/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi karena terbukti melanggar kode etik Polri yaitu Bripka IU dan Polwan Briptu WP, Senin (06/03/2023).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Nomor : KEP/32/I/2023 dan KEP/31/2023 tanggal 31 Januari yang ditujukan kepada Bripka IU dan Briptu WP.

“Dimana terhitung mulai tanggal 31 Januari kedua personel tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ungkapnya 

Baca Juga :  Heboh, Ada Bocah Tenggelam di Pantai Indah Pohe

Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, Bripka IU melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sedangkan Polwan Briptu WP terbukti melanggar Pasal 14 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Pasal 13 ayat 1 Tahun 2023.

”Untuk Bripka IU sebelumnya terlibat kasus narkoba sedangkan Briptu WP melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau mangkir/ desersi,” ujarnya menerangkan. Jelasnya.

Baca Juga :  Usai Cekcok dengan Istri, Pria ini Nyaris Gantung Diri

“Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat Narkoba karena sudah beberapa kali diingatkan, termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut ,mereka telah menciderai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Kode EtikPecatPolda GorontaloPTDH
Previous Post

Reses Awal 15 Aleg Deprov Asal Kabupaten Gorontalo Hadiri Konsultasi Publik RKPD

Next Post

Yayasan Bina Taruna Gorontalo Lakukan Penataan Struktur dan Lokasi Kampus Pascasarjana UNBITA

Related Posts

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Telusuri Dana Bubur Kacang Hijau Atlet Rp500 Juta

Minggu 12 April 2026
Next Post
Penandatanganan berita acara serah terima jabatan direktur pascasarjana UNBITA Gorontalo dari Prof. Arifin Tahir kepada Dr. Lisda Van Gobel, Senin (6/2/2023) (muhajir/gopos)

Yayasan Bina Taruna Gorontalo Lakukan Penataan Struktur dan Lokasi Kampus Pascasarjana UNBITA

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Bukan Bebani ASN, ini Penjelaskan Kebijakan Turun Lapangan Verval

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.