GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam Rangka menyambut HUT (Hari Ulang Tahun) Ke-81 RI, Pemerintah Provinsi Gorontalo melaksanakan Program Pembebasan Pajak dan Denda Kendaraan serta Pemberian Reward Wajib Pajak. Pelaksanaan kegiatan ditandai dalam launching yang dilakukan di Halaman Kantor Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Gorontalo, Senin malam (10-8-2026).Â
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, dalam sambutannya menjelaskan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari perayaan HUT Ke-81 RI. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 325/28/VII/2026.
Warga diundang untuk datang ke kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo (UPTD-P3D) atau menghubungi layanan informasi Bapenda Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan informasi tersebut.Â

Sofian menekankan pentingnya Bapenda sebagai instansi yang berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah. Ia berharap Bapenda dapat memfasilitasi dan mengkoordinasikan berbagai sumber pendapatan, termasuk pajak air permukaan dan pajak bahan bakar, untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sofian memberikan apresiasi kepada Bapenda yang berhasil memenuhi target pajak daerah pada semester pertama. Gorontalo mencatat pertumbuhan ekonomi yang positif, berada di peringkat keempat tertinggi di Indonesia dengan pertumbuhan 6,20%, melebihi angka nasional yang hanya 5,29%. Pertumbuhan ini diharapkan dapat mendorong sektor-sektor lainnya, termasuk pertambangan, untuk berkembang lebih baik di masa depan.
“Terkait dengan program pembebasan pajak dan denda masyarakat diharapakan memanfaatkan hal ini dengan baik, ” Ujarnya.Â
Momentum ini menurut Sofian, harus dimanfaatkan dengan baik mengingat pemerintah mengambil langkah ini guna membantu masyarakat Provinsi Gorontalo. (Putra/Gopos)








