No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sistem Kelas BPJS bakal Diganti dengan KRIS: Berlaku 30 Juni 2025

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 14 Mei 2024
in Nasional
0
Sistem Kelas BPJS bakal Diganti dengan KRIS: Berlaku 30 Juni 2025

BPJS Kesehatan (Shutterstok).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Sistem kelas yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan bakal diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Mengutip dari laman suara.com, penghapusan sistem kelas di BPJS ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyeriusi peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur secara teknis sistem KRIS ini di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Permenkes tentang KRIS ini targetnya nanti mendekati Juni 2025, baru ada perubahan,”kata Kepala Biro Komunikasi dan PelayananPublik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Antara.

Kata dia, Permenkes akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit per 8 Mei 2024.

Baca Juga :  Masyarakat Mampu Diharapkan Vaksinasi Covid-19 Mandiri

Adapun Klausul yang digodok di antaranya kesiapan fasilitas rumah sakit pemerintah dalam menampung perawatan pasien BPJS Kesehatan hingga penyesuaian iuran peserta.

Nadia menjelaskan implementasi KRIS menyeragamkan jenjang kelas peserta layanan program JKN, dari yang semula terbagi kedalam kelas 1, 2, dan 3 menjadi standar fasilitas layanan yang meliputi 12 kriteria.

Berikut kriteria ruang rawat:

– terdapat ventilasi udara

– pencahayaan ruangan

– kelengkapan tempat tidur

– temperatur ruangan.

Penyedia fasilitas layanan juga harus membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Kriteria lainnya juga penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawatdan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Baca Juga :  Warga Pohuwato Jangan Khawatir Dengan BPJS yang Dinonaktifkan

Pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

“Bedakan antara layanan dengan asuransi. BPJSKesehatan kan asuransi, nah asuransinya tidakada per kelas, cuma KRIS saja. Kalau mau naikkelas bisa upgrade dengan membayar selisihbiaya,” ucapnya.

Perpres 59 Tahun 2024 ini mulai berlaku secara bertahap dan pemerintah targetkan sistem ini berlalu di seluruh rumah sakit pada 30 Juni 2025. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: BPJS KesehatanKelas BPJSKementerian KesehatanKRIS
Previous Post

Model Pembelajaran di Sekolah Wira Bakti Harus Disesuaikan Perkembangan Zaman

Next Post

DPRD Bolmong Utara Studi Tiru Ruang Terbuka Hijau ke Dekab Bone Bolango

Related Posts

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai

Rabu 21 Mei 2025
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
Next Post
DPRD Bolmong Utara Studi Tiru Ruang Terbuka Hijau ke Dekab Bone Bolango

DPRD Bolmong Utara Studi Tiru Ruang Terbuka Hijau ke Dekab Bone Bolango

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.