GOPOS.ID, JAKARTA – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, merespons informasi penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku sejak 1 Februari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, Rabu (04/02/2026).
Rizzky menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data peserta PBI JK yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Dalam proses itu, peserta yang dinonaktifkan langsung digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah total peserta PBI JK tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky.
Ia menyebutkan terdapat tiga kriteria peserta PBI JK yang dapat mengajukan pengaktifan ulang, yakni peserta yang masuk daftar penonaktifan Januari 2026, peserta yang hasil verifikasi lapangannya masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta peserta dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.
Untuk memastikan status kepesertaan, Rizzky mengarahkan peserta JKN memanfaatkan sejumlah layanan informasi seperti PANDAWA melalui WhatsApp, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu, peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit juga dapat meminta bantuan petugas BPJS SATU atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ungkap Rizzky. (Zen)








