No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sempat Melawan Petugas, Ditpolairud Polda Gorontalo Ringkus 3 Pelaku Bom Ikan di Gorut

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 13 Agustus 2025
in Hukum & Kriminal
0
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo meringkus 3 tersangka pengeboman ikan di wilayah Gorontalo Utara.

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo meringkus 3 tersangka pengeboman ikan di wilayah Gorontalo Utara.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo meringkus 3 tersangka pengeboman ikan di wilayah Gorontalo Utara.

Direktur Polisi Air dan Udara (Dir Polairud) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas dalam konferensi pers mengungkapkan pihaknya pada hari melakukan pengungkapan pengeboman ikan di wilayah perairan Gorontalo Utara.

Wiyogo menjelaskan kronologi kejadian penangkapan ke tiga tersangka terjadi pada Senin 4-8-2025 sekitar pukul 3 sore.

Ketiganya kedapatan melakukan ilegal fishing dengan modus bom ikan yang di racik menggunakan pupuk kimia dan serbuk mesiu.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Minta Keterangan Ahli Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Konten Kreator ZH

“Tiga pelaku yang bersangkutan kami berhasil tangkap namun sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan sempat melarikan diri,” tegasnya.

“Namun akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Sulawesi Utara, kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambung dia.

Ketiga pelaku yakni AJ alias Yaya (30) dan dua lainnya merupakan anak dibawah umur.

Akibat perbuatan ketiga pelaku ketiganya dijerat dengan undang-undang perikanan, undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil, kemudian undang-undang darurat, kemudian KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Positif Narkoba, 3 Warga asal Sulteng-Sulbar Diamankan Polres Boalemo

“Ketiga tersangka sudah sering melakukan perbuatannya selama 2 tahun lamanya di wilayah Gorontalo Utara,” ucap Wiyogo. (Putra/Gopos)

Tags: BOm IkanDitpolairudDitpolairud Polda GorontaloPolda GorontaloTersangka Pengeboman Ikan
Previous Post

Blood Donation Week: Wujud Nyata Kepedulian di Momen Kemerdekaan

Next Post

Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.