GOPOS.ID, JEMBER – Puluhan media promosi luar ruang ditertibkan Pemerintah Kabupaten Jember dalam operasi terpadu di sejumlah ruas jalan Kecamatan Sumbersari, Senin (10/8/2026).
Penertiban tersebut menyasar banner, spanduk, pamflet, hingga baliho yang dipasang tanpa izin atau keberadaannya dinilai mengganggu fasilitas umum.
Operasi dilakukan Satgas Infrastruktur dengan melibatkan personel Satpol PP serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah untuk memastikan penataan ruang publik berjalan tertib.
“Operasi di lapangan kami bagi menjadi dua tim agar penyisiran sejumlah ruas jalan utama dapat dilakukan lebih efektif,” ujar Sekretaris Satpol PP Jember, Siswanto.
Tim pertama menyasar kawasan Kebonsari. Petugas bergerak dari sejumlah titik untuk menemukan sekaligus mencopot media promosi yang tidak memenuhi ketentuan pemasangan.
Sementara itu, tim kedua menyisir Jalan Letjen Pandjaitan, Jalan Karimata, dan Jalan Jawa yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup padat.
Penertiban kemudian dilanjutkan menuju Jalan Sumatera, Jalan Kalimantan hingga Jalan Mastrip. Kawasan sekitar kampus juga menjadi sasaran pembersihan.
Menurut Siswanto, keberadaan reklame tanpa izin tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi menghambat ketertiban fasilitas publik.
“Sinergi Satpol PP bersama personel gabungan lintas OPD membuat kegiatan penindakan berlangsung kondusif dan dapat berjalan tanpa hambatan berarti,” katanya.
Petugas turut mencermati media promosi yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, terutama papan iklan yang ditempatkan di sekitar jalur dengan mobilitas kendaraan tinggi.
Dari kegiatan tersebut, puluhan banner dan baliho berhasil dilepas. Seluruh media promosi hasil penertiban kemudian diamankan Satgas Infrastruktur untuk penanganan lebih lanjut.








