GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat (RVM), menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka Recycling Program Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Luwansa Hotel Manado, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu mengangkat tema “Optimalisasi Peran Lembaga Keuangan dalam Mendorong Ekonomi Daerah melalui Implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025”. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H.P. Sianipar, serta para kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan itu, Rendy Virgiawan Mangkat menegaskan pentingnya peran lembaga keuangan dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah.
“Pemerintah Kota Kotamobagu sangat mendukung implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 ini, karena memberikan peluang besar bagi pelaku UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau,” ujar RVM.
Menurutnya, sektor UMKM memiliki peran strategis sebagai penopang utama perekonomian daerah. Karena itu, dibutuhkan dukungan kebijakan yang tepat serta sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku usaha.
“Melalui program ini, kami berharap pelaku UMKM di Kotamobagu dapat berkembang lebih baik, naik kelas, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Sementara itu, pihak OJK menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan guna memastikan implementasi regulasi dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi terbaru, sekaligus memperkuat inklusi keuangan di Sulawesi Utara, khususnya di Kota Kotamobagu.








