No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ranperda Minol, Mengemuka Cap Tikus Kategori Minuman Tradisional

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 29 Juli 2024
in Deprov Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Rapat rancanagan peraturan daerah (ranperda) pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) yang digelar Pansus I DPRD Provinsi Gorontalo, mengemuka cap tikus masuk kategori minuman tradisional.

Ketua Pansus I, Wasito Sumawiyono menjelaskan dalam rapat tersebut yang dibahas pasal demi pasal secara normatif merupakan petikan daripada Undang-undang dan peraturan.

Selain itu juga ada pikiran-pikiran lokal yang kemudian dikembangkan berdasarkan situasi dan kondisi. Semisal salah satu minuman beralkohol yang disebut cap tikus. Dimana minuman tersebut diproduksi dengan menggunakan alat tradisional.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Situasi Kamtibmas di Suwawa, Bone Bolango

“Ini juga (cap tikus) yang banyak beredar. Setelah kita diskusi dalam pembahasan tadi, ternyata cap tikus tersebut bisa dikategorikan masuk dalam minuman beralkohol tradisional,” kata Wasito, Senin (29/7/2024).

Meski begitu kata Wasito, pihaknya tentu harus bisa pastikan minuman cap tikus digunakan dalam kepentingan apa? Apakah digunakan dalam acara tradisi dan adat sehingga dikategorikan tradisional.

“Nanti kita akan atur secara khusus. Kita akan tambahkan di dalam satu bab atau pasal yang mengatur tentang bagaimana minuman tradisional “cap tikus”. Dan kita akan atur ketentuannya termasuk produksinya, peredaran dan pengendaliannya,” pungkasnya. (Isno/gopos)

Baca Juga :  Lantik Ormawa UNG, Eduart Dorong Peningkatan Prestasi Mahasiswa
Tags: Cap TikusDeprov GorontaloRanperda Minuman Beralkohol
Previous Post

Sebanyak 15 Perusahaan Ambil Bagian di Job Fair SMKN 1 Suwawa

Next Post

Dituduh Berselingkuh, Oknum Kades di Tilamuta Dipukul Warga

Related Posts

Deprov Gorontalo

Ridwan Monoarfa Pastikan Bantuan Peralatan IKM Berdampak pada Produktivitas

Senin 21 September 2026
Deprov Gorontalo

Ridwan Monoarfa Salurkan Air Bersih untuk Warga Gorontalo Utara

Sabtu 19 September 2026
Erwin Ismail
Deprov Gorontalo

Dua Tahun Pengabdian, Erwin Ismail Dorong Politik yang Lebih Dekat dengan Rakyat

Kamis 10 September 2026
Deprov Gorontalo

Erwin Soroti Antrean BBM: Ini Bukan Soal Kuotanya Banyak atau Tidak!

Senin 7 September 2026
Aleg Deprov Gorontalo,  Yeyen Sidiki (kanan) menyerahkan secara simbolis peralatan usaha kepada pelaku IKM untuk mendukung peningkatan produksi dan pengembangan usaha.
Deprov Gorontalo

Sinergi Pemprov-DPRD, Bantuan Mesin Peralatan Usaha Aspirasi Yeyen Sidiki Terwujud

Jumat 4 September 2026
Deprov Gorontalo

FMP Puncak Botu Jadi Pilot Project di Lingkungan Deprov Gorontalo

Selasa 1 September 2026
Next Post
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

Dituduh Berselingkuh, Oknum Kades di Tilamuta Dipukul Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhsil mengamankan seorang pria berinisial ID terduga pelaku. (foto.istimewa)

    Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.