No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pria di Kota Gorontalo Nekat Begal Payudara, Terancam Penjara 9 Tahun

Hasan by Hasan
Kamis 28 Agustus 2025
in Hukum & Kriminal
0
Reka ulang UH yang nekat melakukan aksi begal payudara

Reka ulang UH yang nekat melakukan aksi begal payudara

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – UH (33), seorang pria di Kota Gorontalo nekat berbuat tak senonoh di tempat umum. Ia nekat melakukan aksi begal payudara terhadap korban yang sedang berolahraga jalan pagi. Aksi nekat UH membaut dirinya kini mendekam di Polresta Gorontalo Kota dan terancam dijerat pidana dengan hukuman maksimal 9 tahun.

Aksi UH bermula ketika melihat korban sedang berjalan pagi di salah satu jalan di Kota Gorontalo. Melihat korban dalam balutan pakaian olahraga, UH pun mengurangi laju kendaraan sepeda motornya.

Baca Juga :  Tegas! Kapolres Gorut Tak Gentar Berantas Aksi Premanisme

“kemudian melakukan tindakannya dan langsung kabur setelah itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, kamis (28/08/25).

AKP Akmal menyebutkan kejadian ini sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka. Sebelum DM, kata AKP Akmal, sudah ada dua orang korban lainnya yang diperlakukan serupa oleh UH.

“Kejadian ini berlangsung di Jl. MT Haryono, Kecamatan Kota Timur,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat kepada pelaku yaitu Pasal 6 Huruf A Undang-Undang No 12 tahun 2022 dengan hukum 4 tahun penjara dan denda 50 Juta dan pasal 289 KUHP ancaman 9 tahun.

Baca Juga :  Seorang Oknum Polisi Diduga Aniaya Mahasiswa Gorontalo

“Untuk saat ini pelaku sudah kita tahan kurang lebih hampir dua bulan,” pungkasnya. (Abin/Gopos)

Tags: Begal Payudara
Previous Post

Frank, Turis Asal Selandia Baru Keluarkan Uang Demi Bersihkan Sampah di Wisata Hiu Paus Gorontalo

Next Post

Bursa Ketua PDIP Kota Gorontalo Menghangat, Sejumlah Nama Mencuat

Related Posts

Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Next Post
Dari kiri ke kanan: Alifuddin Djamal, Ariston Tilameo, Darmawan Duming, Yolan Polontalo

Bursa Ketua PDIP Kota Gorontalo Menghangat, Sejumlah Nama Mencuat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.