GORONTALO UTARA – Aparat kepolisian Satreskrim Polres Gorontalo Utara menggerebek praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Tumba, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (14/1/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, tiga warga setempat diamankan bersama sejumlah barang bukti. Penggerebekan dilakukan oleh Unit Resmob dan Unit III Tipidter yang dipimpin Katim Opsnal IPDA Angga Wahyu Saputra, S.Tr.K, didampingi Kanit Tipidter Ipda Rayihan G.B. Ginano, S.Tr.K., M.H., serta Kaur Identifikasi Bripka Afrianto Rusdin.
“Tiga orang yang berada di lokasi langsung diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas judi sabung ayam,” ujar Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K lewat Kasat Reskrim, IPTU Maulana Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.H. kepada gopos.id, Kamis (15/1/2026).
Ketiga warga yang diamankan masing-masing berinisial RL, BY, dan FL. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Tumba, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara.
“Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 13 ekor ayam aduan serta dua buah tas ayam yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut,” kata IPTU Maulana.
Usai penggerebekan, lanjut IPTU Maulana, seluruh warga yang diamankan dibawa ke Polsek Sumalata untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun karena melanggar hukum dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tutup IPTU Maulana. (isno/gopos)








