GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato akhirnya mengumumkan perkembangan terbaru terkait pengungkapan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Jumat (21/11/2025). Ya, institusi Tribrata ini akhirnya menetapkan tiga tersangka setelah sebelumnya diamankan.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial ACM selaku operator alat berat, ARM yang berperan sebagai penanggung jawab keamanan sekaligus penerima kontribusi dan atensi, serta RM selaku pengawas seluruh pekerja tambang.
Mereka diduga memiliki peran strategis dalam operasional tambang ilegal tersebut.
Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tambang ilegal yang berlangsung. Menindaklanjuti laporan itu, personel piket Reskrim dan Resmob langsung bergerak menuju lokasi.
“Setelah kami cek, aktivitas PETI tersebut benar adanya. Informasi itu langsung kami teruskan ke Kasat Reskrim dan Kapolres,” ujar Kompol Heny.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas turut memaparkan peran masing-masing tersangka yang diduga menjadi bagian penting dalam berjalannya operasional PETI tersebut. Ia menegaskan terus berkomitmen memberantas aktivitas tambang ilegal yang meresahkan warga dan merusak lingkungan.
“Kami terus berkomitmen penegakan hukum harus paripurna. Kita harus sepakat bahwa pertambangan emas tanpa izin ini harus ditumpas,” tegas Khoirunnas.
AKP Khoirunnas menyampaikan, saat ini ketiganya telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato guna menjalani pemeriksaan lanjutan, poin paling penting terkait proses hukum yang berjalan.
“Untuk status dari ketiga orang yang telah diamankan, telah kami naikkan dari saksi menjadi tersangka,” tutup Khoirunnas (Yusuf/Gopos)








