No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Alexa by Alexa
Rabu 22 April 2026
in Hukum & Kriminal
0
Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.

Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA dan diduga melibatkan penggunaan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Setelah menerima laporan polisi, jajaran Satreskrim Polres Pohuwato langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti permulaan yang dinilai cukup, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka masing-masing berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan. Seluruhnya resmi ditahan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA oleh personel Unit I Satreskrim Polres Pohuwato berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.

Baca Juga :  Soal PGP-Penambang, Polres Pohuwato Mediasi Penutupan Akses Jalan

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, mengatakan penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Penahanan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan,” ujar Renly.

Salah satu tersangka berinisial OD alias Onghi (tengah) saat dilakukan penahanan oleh Polres Pohuwato.

Ia menjelaskan, para tersangka diduga memiliki keterlibatan langsung dalam aksi penganiayaan yang terjadi di lokasi PETI tersebut. Saat ini penyidik masih terus mendalami motif, kronologi lengkap kejadian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Kerahkan 70 Personel Laksanakan Operasi Patuh Otanaha 2021

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” tutup Renly.(Yusuf/Gopos)

Tags: PenganiayaanPETIPolres Pohuwato
Previous Post

Wabup Pohuwato Evaluasi Program dan Kinerja OPD

Next Post

Sekda Boalemo Tegaskan Akselerasi Birokrasi dan Penguatan Kinerja Pemerintahan

Related Posts

Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Next Post
Serah terima jabatan sekda lama ke sekda Boalemo Baru, Rabu (22/04/2026) (Prokopim Boalemo)

Sekda Boalemo Tegaskan Akselerasi Birokrasi dan Penguatan Kinerja Pemerintahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Rekaman CCTV.

    Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.