No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Kotamobagu Ciduk Tiga Tersangka Curanmor di Wilayah Bolmong

Alexa by Alexa
Selasa 24 Desember 2024
in Hukum & Kriminal
0
Tiga tersangka kasus Curanmor saat diamankan di Mapolres Kotamobagu.(Foto Humas Polres Kotamobagu)

Tiga tersangka kasus Curanmor saat diamankan di Mapolres Kotamobagu.(Foto Humas Polres Kotamobagu)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu meringkus tiga tersangka sekaligus terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang belakangan ini meresahkan warga di wilayah Bolmong Raya, Sulawesi Utara (Sulut).

Adapun tiga tersangka yang sudah menjadi target operasi Polres Kotamobagu itu masing-masing lelaki berinisial PM (21), RM (24) dan YL (21).

“Mereka ini semuanya berprofesi sebagai penambang,” kata Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, Senin (23/12/2024).

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga terkait curanmor di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolmong, Sulut.

Baca Juga :  Kapolres Kotamobagu Turun Langsung Cek Pengamanan Pengucapan Syukur

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, awalnya polisi berhasil menangkap tersangka PM di tempat kosnya di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, sekitar pukul 12.30 Wita, Ahad (22/12/2024).

Sekitar 30 menit kemudian, polisi juga meringkus tersangka RM di wilayah kelurahan Mogolaing, tak jauh dari tempat PM. Berbekal dari informasi keduanya, YM tersangka ketiga ditangkap saat bersembunyi di rumah PM di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, sekitar 45 menit kemudian.

Dari tangan tiga tersangka ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih biru tanpa nomor kendaraan.
Ketiga tersangka ini langsung digelandang ke Mapolres Kotamobagu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Kotamobagu Amankan Pengemudi Bentor Nekat Curi iPhone Penumpangnya

“Mereka ini mencuri motor korban dengan cara mendorong atau step menggunakan motor milik PM. Kemudian motor curian dibawa ke bengkel di wilayah Dumoga,” terang Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik.(adm03gopos)

Tags: Kapolres KotamobaguKasus CuranmorPolres Kotamobagu
Previous Post

Haji Uli Anwar Resmi Nahkodai HIPMI Gorontalo

Next Post

IJTI Mengecam Kekerasan Terhadap Jurnalis RTV di Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Ilustrasi.(istimewa)

IJTI Mengecam Kekerasan Terhadap Jurnalis RTV di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.