No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorut Limpahkan Perkara Pabrik Cap Tikus ke Kejaksaan

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 17 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0
Polres Gorut Limpahkan Perkara Pabrik Cap Tikus ke Kejaksaan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian Resor (Polres), Gorontalo Utara (Gorut), limpahkan perkara pabrik minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, di wilayah Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.

Pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara oleh Satuan Reserse Narkoba beserta dengan dua tersangka JM dan SW dan barang bukti berupa 66 liter Cap Tikus hasil olahan, 2 drom, jiregen juga beberapa bambu yang digunakan dalam proses penyulingan.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan kepada gopos.id menjelaskan bahwa pelimpahan berkas tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran miras termasuk pabriknya.

Baca Juga :  Pemuda Ini Diamankan Polisi Usai Ancam Bakar Rumah dan Bunuh Neneknya

“Memang benar pihak kami telah melimpahkan berkas dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 204  ayat 1 KUHPidana dan atau Junto 142 pasal 91 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2012, tentang tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan atau tindak pidana pangan.

“Jadi kedua tersangka JM dan SW dijerat dengan ancaman 10 tahun penjara. Untuk kedua tersangka kita amankan di dua TKP yang berbeda,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Gorut Apresiasi Kinerja Kepolisian Dalam Memberantas Peredaran Miras

Kapolres menambahkan sebagai bentuk komitmen Kapolda Gorontalo, bahwa setiap jajaran tingkat polres dan polsek harus memberantas yang namanya miras di wilayah masing-masing.

“Kita ketahui bersama miras ini sebagai sumber pelanggaran hukum yang kerap terjadi. Seperti tindak asusila dan penganiayaan akibat dipengaruhi oleh miras,” tutup Kapolres. (Isno/gopos)

Tags: Cap TikusKejaksaan Negeri GorutMirasPolres GorutSatnarkoba Gorut
Previous Post

Desta Gugat Cerai Natasha Rizki

Next Post

Paman dan Tante yang Pukul Bocah hingga Tewas Terancam Penjara 15 Tahun

Related Posts

Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC
Hukum & Kriminal

Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

Minggu 6 Juli 2025
Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

Minggu 6 Juli 2025
Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Next Post
Paman dan Tante yang Pukul Bocah hingga Tewas Terancam Penjara 15 Tahun

Paman dan Tante yang Pukul Bocah hingga Tewas Terancam Penjara 15 Tahun

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.