No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorut Limpahkan Perkara Pabrik Cap Tikus ke Kejaksaan

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 17 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0
Polres Gorut Limpahkan Perkara Pabrik Cap Tikus ke Kejaksaan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian Resor (Polres), Gorontalo Utara (Gorut), limpahkan perkara pabrik minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, di wilayah Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.

Pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara oleh Satuan Reserse Narkoba beserta dengan dua tersangka JM dan SW dan barang bukti berupa 66 liter Cap Tikus hasil olahan, 2 drom, jiregen juga beberapa bambu yang digunakan dalam proses penyulingan.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan kepada gopos.id menjelaskan bahwa pelimpahan berkas tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran miras termasuk pabriknya.

Baca Juga :  Guru SD Negeri Cabuli 14 Siswanya, Ancam Korban Jika Berani Melapor

“Memang benar pihak kami telah melimpahkan berkas dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 204  ayat 1 KUHPidana dan atau Junto 142 pasal 91 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2012, tentang tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan atau tindak pidana pangan.

“Jadi kedua tersangka JM dan SW dijerat dengan ancaman 10 tahun penjara. Untuk kedua tersangka kita amankan di dua TKP yang berbeda,” jelasnya.

Baca Juga :  Safety Riding Jadi Ajang Perlombaan Sambut HUT ke-77 Bhayangkara

Kapolres menambahkan sebagai bentuk komitmen Kapolda Gorontalo, bahwa setiap jajaran tingkat polres dan polsek harus memberantas yang namanya miras di wilayah masing-masing.

“Kita ketahui bersama miras ini sebagai sumber pelanggaran hukum yang kerap terjadi. Seperti tindak asusila dan penganiayaan akibat dipengaruhi oleh miras,” tutup Kapolres. (Isno/gopos)

Tags: Cap TikusKejaksaan Negeri GorutMirasPolres GorutSatnarkoba Gorut
Previous Post

Desta Gugat Cerai Natasha Rizki

Next Post

Paman dan Tante yang Pukul Bocah hingga Tewas Terancam Penjara 15 Tahun

Related Posts

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Senin 7 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Berawal dari Cekcok, Pesta Miras Berujung Penikaman di Paguat

Senin 7 Juli 2025
Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas
Hukum & Kriminal

Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

Senin 7 Juli 2025
Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut
Hukum & Kriminal

Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut

Senin 7 Juli 2025
Next Post
Paman dan Tante yang Pukul Bocah hingga Tewas Terancam Penjara 15 Tahun

Paman dan Tante yang Pukul Bocah hingga Tewas Terancam Penjara 15 Tahun

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirreskrimsus: Satpol PP Pakai Alat Setrum Terlalu Berlebihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.