• Login
No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos-LAH
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos-LAH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorut Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Imana

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 18 Januari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Polres Gorut Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Imana
0
SHARES
343
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Ada 19 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung di halama Mapolres Gorontalo Utara, Rabu (18/1/2022), disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim IPTU I Made Budiantara Putra mengungkapkan tersangka memperagakan menikam korban tepat di bagian dada kanan, leher dan ketiak kiri.

“Sesuai adegan rekonstruksi tadi, korban ditusuk di bagian dada lalu bagian leher dan ketiak kiri dan itu juga dijelaskan sesuai dengan hasil visum,” ujar IPTU I Made.

IPTU I Made menjelaskan untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP, ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Pasal yang kita terapkan pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Isno/gopos)

Tags: Kasus PembunuhanPolres GorutRekonstruksi PembunuhanTersangka Pembunuhan
Previous Post

Karyawati Bank yang Ditemukan Tewas di Kos-kosan Lulusan Terbaik UNG

Next Post

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Imana tidak Ditemukan Fakta-fakta Lain

Related Posts

Polisi Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR BRI Unit Bone Pantai
Headline

Polisi Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR BRI Unit Bone Pantai

Jumat 27 Januari 2023
Kapolsek Sumalata Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir dan Longsor
Hukum & Kriminal

Kapolsek Sumalata Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir dan Longsor

Jumat 27 Januari 2023
Aksi Protes Puluhan Warga Ponkep, Geruduk Lokasi Wisata Pulau Saronde
Headline

Aksi Protes Puluhan Warga Ponkep, Geruduk Lokasi Wisata Pulau Saronde

Kamis 26 Januari 2023
Pelaku penikaman
Headline

Lerai Perkelahian, Pengemudi Bentor di Gorontalo Kena Tikam di Perut

Minggu 22 Januari 2023
Remaja Mabuk-mabukan di Pinggir Jalan, Polisi Temukan Dispenser Berisi Miras
Hukum & Kriminal

Remaja Mabuk-mabukan di Pinggir Jalan, Polisi Temukan Dispenser Berisi Miras

Minggu 22 Januari 2023
Cara Kapolsek Tolinggula Selesaikan Persoalan di Desa Lewat ‘Jumat Curhat’
Hukum & Kriminal

Cara Kapolsek Tolinggula Selesaikan Persoalan di Desa Lewat ‘Jumat Curhat’

Jumat 20 Januari 2023
Next Post
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Imana tidak Ditemukan Fakta-fakta Lain

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Imana tidak Ditemukan Fakta-fakta Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Rumah dan Kos-kosan Mewah di Kota Gorontalo Disita Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR BRI Unit Bone Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meski Keterbatasan SDM, Kapolda: Jadikan kekurangan untuk Berbuat Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Bekuk Pasangan Kekasih Spesialis Pencurian Barang Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UI Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Ditetapkan Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos-LAH

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In