GOPOS.ID, GORONTALO – Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap dan mengamankan terduga bandar serta pengecer judi kupon (togel) di Kabupaten Pohuwato. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Resmob/Analis berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di Desa Lemito Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada 20 Januari 2026. Tim berhasil mengidentifikasi terduga bandar berinisial H.L. dan beberapa pengecer yang beroperasi di bawahnya. Pada 22 Januari 2026, tim melakukan penangkapan di kediaman terduga bandar dengan menunjukkan surat perintah tugas.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa terduga bandar telah menjalankan praktik judi togel selama satu tahun dengan omzet sekitar Rp1.000.000 per hari. Judi ini mencakup berbagai pasangan negara seperti Kamboja, Singapura, dan Hongkong, dengan taruhan dikumpulkan melalui pengecer.
Tim juga mengamankan pengecer lainnya, yaitu M.Y.Y., I.A., dan T.A., yang berperan dalam pengumpulan dan pengiriman nomor togel. Barang bukti yang diamankan meliputi telepon genggam, buku tabungan, catatan nomor togel, dan uang tunai total Rp1.162.476.
Terduga bandar diketahui merupakan residivis kasus perjudian serupa pada tahun 2019. Saat ini, semua terduga dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik perjudian dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa di lingkungan mereka. (Putra/Gopos)Â








