GOPOS.ID, TILAMUTA – Satuan Reskrim Polres Boalemo berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet yang meresahkan warga Desa Raharja, Kecamatan Wonosari. Dua pelaku berinisial S dan AS berhasil diringkus setelah menjalankan aksi kejahatannya, Jumat (24/10/2025).
Kedua pelaku diketahui menggunakan modus dengan memantau lokasi terlebih dahulu, kemudian beraksi pada malam hari menggunakan sepeda motor dan alat pembongkaran. Dalam aksinya, pelaku bahkan mencabut kamera CCTV untuk menghindari rekaman.
Namun berkat analisis teknis dan laporan masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi serta menelusuri jejak keduanya. Setelah dilakukan pengejaran intensif, Tim Sat Reskrim berhasil menangkap para pelaku di sebuah penginapan di Kecamatan Paguyaman, Selasa (28/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sarang burung walet hasil curian, alat pembongkaran, sepeda motor, telepon genggam, uang hasil penjualan, serta perlengkapan yang digunakan dalam aksi pencurian.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian sarang walet milik korban yang sebelumnya juga telah beberapa kali mengalami kejadian serupa.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Ahmad Fahri dalam jumpa pers, Jumat (31/10/2025) menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk tindak kriminal dan mengimbau masyarakat agar memperkuat sistem keamanan, terutama pada bangunan usaha seperti gedung sarang walet,” tutup Ahmad.(Yusuf/Gopos)








