No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kisah Pilu Arjun, Lelaki Buta Huruf yang Dipaksa Mengaku Terlibat Kerusuhan Pohuwato

Alex by Alex
Selasa 9 Januari 2024
in Gorontalo
0
Kisah Pilu Arjun, Lelaki Buta Huruf yang Dipaksa Mengaku Terlibat Kerusuhan Pohuwato

Arjun Jakatara dan 34 terdakwa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (9/1/2024). (F. Yusuf/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tetes air mata Arjun Jakatara (52) makin tak terbendung ketika berada di balik jeruji besi di Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo, Selasa (9/1/2024).

Warga Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato itu menjadi satu dari 35 terdakwa kasus kerusuhan dan pembakaran kantor Bupati Pohuwato, September 2023 lalu.

Laporan YUSUF KONOLI – Kota Gorontalo

Suasana Pengadilan Tipikor Gorontalo kian ramai dengan kedatangan keluarga dari masing-masing terdakwa. Saat itu waktu belum genap pukul 11.00 Wita. Pihak keluarga saling memberikan dukungan untuk terdakwa, sembari melepas rindu sebelum sidang pembacaan dakwaan dimulai.

Namun berbeda dengan Arjun Jakatara (52). Pria paruh baya yang hanya berprofesi sebagai buruh kupas jagung itu sedih lantaran keluarga berhalangan hadir untuk melepas rindu karena keterbatasan biaya dari Pohuwato ke Kota Gorontalo.

Berseragam rompi merah tahanan itu, Arjun duduk termenung merenungi nasib sambil pasrah atas hukuman yang dinanti. Padahal Arjun kekeh mengaku sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi sampai terlibat dalam merusak fasilitas negara itu.

Dari balik jeruji besi sebelum dimulainya persidangan, Arjun menyempatkan diri bercerita tentang apa yang dialaminya sejak ditangkap pasca insiden 21 September 2023.

Baca Juga :  Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Terdakwa Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun

Menurut pengakuannya, Arjun pada saat itu sedang pulang ke rumah membawa perlengkapan buruh petani, seperti alat kupas milu dan parang.

Namun naas, pada saat di depan kampus Universitas Pohuwato (Unipo), lelaki yang sudah punya anak cucu itu ditangkap pihak kepolisian langsung dibawa ke Polres Pohuwato.

Ketika diinterogasi polisi, Arjun yang tak tahu apa-apa mengaku ditendang, dipukul dan dipaksa untuk mengakui ikut terlibat dalam insiden kerusuhan.

Tidak tahan dengan siksaan oknum aparat kepolisian, akhirnya Arjun yang buta aksara terpaksa mengakui semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya, dengan alasan agar dirinya tak lagi dianiaya. Pun dengan terpaksa, Arjun menandatangani berita acara pemeriksaan yang disodorkan kepadanya. Itu pun tanda tangan berita acara pemeriksaan itu, katanya, hanya menggunakan cap jempol.

“Hepilongoto liyo, hedutaa lingolio didu otahangia, hiyambola tilapayili wau tilapangili heparakisa lio (Disakiti, diinjang tak tahan lagi, sampai terkencing-kencing dan berak-berak saat diperiksa),” bisik Arjun dari balik jeruji sambil sesekali melirik pihak keamanan, Senin (9/1/2023).

Ketidaktahuannya membaca dan menulis pun membuatnya ikut apa yang dikatakan penyidik polisi, dengan harapan tidak disakiti lagi, serta semua proses selesai hingga berharap dirinya segera pulang bertemu keluarga.

Baca Juga :  Setahun Beroperasi, Bandar Togel di Randangan Diringkus Polisi

Lebih parahnya, pria buta huruf itu bahkan mengaku sangat khawatir jika saja dia membantah tuduhan yang disangkakan dalam dalam persidangan justru akan memperberat hukumannya nanti.

“Mohe watiya, anu ma pahulo teye mamobedawa lo uma tilandatangania to Marisa. (Saya takut kalau membantah dakwaan yang disangkakan, takutnya akan berbeda dengan surat pernyataan yang ditandatangani usai pemeriksaan di Marisa),” kata pria yang tak terlalu lancar berbahasa Melayu itu.

Dirinya pun berpasrah diri tidak tahu mengadu kepada siapa lagi karena dalam persidangan, Arjun tidak memiliki penasehat hukum dibandingkan tersangka lainnya lantaran alasan ekonomi.

“Tidak tahu saya mau mengadu ke siapa, sedangkan keluarga tidak hadir,” tutup Arjun.

Kasus Arjun dan 34 terdakwa lainnya kini mulai disidangkan, atas kasus pengerusakan kantor Pani Gold Projek, KUD Dharma Tani Marisa, Rumah Dinas Bupati, Kantor DPRD hingga Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato pada 21 September 2023 lalu.(Yusuf/Gopos)

Tags: Kantor Bupati PohuwatoPengadilan Tipikor GorontaloPolres Pohuwato
Previous Post

Honda CRV Terbalik di Gorontalo Utara, Satu Penumpang Patah Tulang

Next Post

Diduga Terlibat Kampanye, Bawaslu Kabgor Tindaki Kades Bunggalo

Related Posts

12 Ribu Ton Jagung Gorontalo Diekspor ke Filipina
Gorontalo

Usaha Pertanian di Gorontalo Masih Menguntungkan

Kamis 3 Juli 2025
Barito Picu Inflasi di Kota Gorontalo Jelang Akhir Tahun
Gorontalo

Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

Selasa 1 Juli 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo

Selasa 1 Juli 2025
Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra

Selasa 1 Juli 2025
Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar
Gorontalo

Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

Selasa 1 Juli 2025
Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara
Gorontalo

Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

Selasa 1 Juli 2025
Next Post
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo

Diduga Terlibat Kampanye, Bawaslu Kabgor Tindaki Kades Bunggalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Jaldis Etrip, Inovasi Revitalisasi Sistem Perjalanan Dinas DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.