No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Bongkar Kasus TPPO Berkedok Salon Pijat Refleksi di Kota Gorontalo

Alexa by Alexa
Jumat 13 Oktober 2023
in Gorontalo
0
ilustrasi.

ilustrasi.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Jajaran Polresta Gorontalo Kota membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok salon pijat refleksi yang berlokasi di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, baru-baru ini.

Polisi pun mengamankan tujuh orang dalam kasus ini dan telah resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial HT (42) yang merupakan pemilik sekaligus pengelola salon pijat refleksi tersebut.

“Jadi modus salon pijat refleksi ini memberikan kesempatan kepada konsumen untuk melakukan tindakan asusila,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Amankan Ratusan Botol Miras

Kasus TPPO ini terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah itu tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota melakukan rangkaian penyelidikan.

Kemudian pada hari Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 20.55 Wita, polisi mengamankan sedikitnya tujuh terduga pelaku dari salon pijat refleksi tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu pemilik salon berinisial HT yang merupakan warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aer Tembaga, Kota Bitung Sulawesi Utara,” sambung Leonardo.

Sementara motif tersangka dalam kasus TPPO ini, kata Leonardo, yakni mencari keuntungan dari karyawannya yang juga merupakan terapis.

Baca Juga :  Belanja Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Paguyaman Pantai Ini Diciduk Polisi
Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Kota saat memeriksa seorang tersangka kasus TPPO.

Disebut Leonado, setiap tamu yang ingin mendapatkan pelayanan oleh terapis dikenakan biaya mulai Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per jam. Sementara tersangka HT selaku pemilik salon menarik biaya kamar sebesar Rp100 ribu per jam dari para terapis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

“Kami terus menindaklanjuti kasus ini,” tandas Leonardo.(adm03/gopos)

Tags: Polresta Gorontalo KotaSalon Pijat RefleksiTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Previous Post

Kisah Sukses Yudi Efrinaldi Berwirausaha Es Gak Beres

Next Post

Lomba Pesan Kesehatan Dikes Gorontalo Diumumkan 28 Oktober 2023

Related Posts

Gorontalo

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Rabu 22 April 2026
Gorontalo

Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono
Gorontalo

Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

Selasa 21 April 2026
Satu unit Excavator tak bertuan ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.(F. Polres Pohuwato)
Gorontalo

Polres Pohuwato Amankan Satu Alat Berat Tak Bertuan di Lokasi PETI Buntulia

Selasa 21 April 2026
Kegiatan Alfamart Sahabat Posyandu di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Alfamart dan Darya-Varia Perkuat Pencegahan Stunting lewat Program Sahabat Posyandu di 28 Kota

Selasa 21 April 2026
Gorontalo

Jaksa Peduli Aset: Kejari Bone Bolango Sita 19 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukannya

Senin 20 April 2026
Next Post
Dinas Kesehatan pesan kesehatan

Lomba Pesan Kesehatan Dikes Gorontalo Diumumkan 28 Oktober 2023

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.