No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polemik Kasus Pupuk Bersubsidi, Efendi Dali: Bisa Masuk UU Darurat!

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 6 Maret 2023
in Hukum & Kriminal
0
Polemik Kasus Pupuk Bersubsidi, Efendi Dali: Bisa Masuk UU Darurat!
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Terkait polemik kasus pupuk bersubsidi di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. Penasehat Hukum Gerakan Aktifis Milenial (GAM) Gorontalo, Efendi Dali menilai bahwa kasus tersebut bisa masuk pidana.

Menurutnya, perbuatan pidananya dapat di kenakan dengan menggunakan pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955, tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun.

Ia bertutur, sangat ironis jika benar-benar pupuk bersubsidi dibawa keluar area yang bukan merupakan wilayahnya dengan maksud tertentu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Pemda Gorut Perkuat Penjagaan di Wilayah Pelabuhan

Sebab kata Efendi, hanya petani yang sudah tercantum dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dapat menebus pupuk bersubsidi tersebut.

Mengingat aturannya sangat ketat, bahkan sampai pada pemberian sanksi kepada pengecer jika merujuk pada Undang-undang nomor 4 tahun 2023, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Di dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang kewajiban pengecer untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani sebagaimana jika merujuk pada pasal 13 huruf a, huruf d, dan huruf e,” kata Efendi.

Baca Juga :  Parade Siswa Paud Berbaju Adat Meriahkan HUT Hardiknas Gorut

Kasus tersebut saat ini telah ditangani pihak Polres Gorontalo Utara. Termasuk telah memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan adanya dugaan praktik jual beli pupuk bersubsidi. (Isno/gopos)

Tags: BersubsidiGorontalo UtaraKasus PupukPenasehat Hukum
Previous Post

Berikut Tips Tidak Kecanduan Belanja Online

Next Post

Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Anies di Pilpres 2024

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Anies di Pilpres 2024

Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Anies di Pilpres 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.