No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polemik Kasus Pupuk Bersubsidi, Efendi Dali: Bisa Masuk UU Darurat!

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 6 Maret 2023
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Terkait polemik kasus pupuk bersubsidi di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. Penasehat Hukum Gerakan Aktifis Milenial (GAM) Gorontalo, Efendi Dali menilai bahwa kasus tersebut bisa masuk pidana.

Menurutnya, perbuatan pidananya dapat di kenakan dengan menggunakan pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955, tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun.

Ia bertutur, sangat ironis jika benar-benar pupuk bersubsidi dibawa keluar area yang bukan merupakan wilayahnya dengan maksud tertentu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Korupsi Dana CSR PT JRBM Rp9,1 Miliar, Oknum Kades Bakan Ditahan Polres Kotamobagu

Sebab kata Efendi, hanya petani yang sudah tercantum dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dapat menebus pupuk bersubsidi tersebut.

Mengingat aturannya sangat ketat, bahkan sampai pada pemberian sanksi kepada pengecer jika merujuk pada Undang-undang nomor 4 tahun 2023, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Di dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang kewajiban pengecer untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani sebagaimana jika merujuk pada pasal 13 huruf a, huruf d, dan huruf e,” kata Efendi.

Baca Juga :  Wabup Gorut: Pemda Diberikan Kemudahan Pengadaan Barang untuk Covid-19

Kasus tersebut saat ini telah ditangani pihak Polres Gorontalo Utara. Termasuk telah memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan adanya dugaan praktik jual beli pupuk bersubsidi. (Isno/gopos)

Tags: BersubsidiGorontalo UtaraKasus PupukPenasehat Hukum
Previous Post

Berikut Tips Tidak Kecanduan Belanja Online

Next Post

Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Anies di Pilpres 2024

Related Posts

Hukum & Kriminal

Oknum Mantri BRI Pohuwato Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp200 Miliar

Kamis 17 September 2026
Ilustrasi SPPG.
Hukum & Kriminal

Eks Karyawan Polisikan Oknum Kepala SPPG di Boalemo Terkait Pelecehan Seksual

Rabu 16 September 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Jefry Taha Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

Senin 14 September 2026
Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Next Post
Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh di di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, Ahad (5/3/2023). (dok. Partai NasDem)

Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Anies di Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Ilustrasi SPPG.

    Eks Karyawan Polisikan Oknum Kepala SPPG di Boalemo Terkait Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Sertijab Empat Pejabat Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirajudin Lasena Lantik Pejabat Baru, Kerja Nyata Jadi Penekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Program PSN, Pemprov Gorontalo siapkan 8 Hektar Dukung Hilirisasi Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Mantri BRI Pohuwato Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp200 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.