• Login
No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polemik Kasus Pupuk Bersubsidi, Efendi Dali: Bisa Masuk UU Darurat!

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 6 Maret 2023
in Hukum & Kriminal
0
Polemik Kasus Pupuk Bersubsidi, Efendi Dali: Bisa Masuk UU Darurat!
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Terkait polemik kasus pupuk bersubsidi di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. Penasehat Hukum Gerakan Aktifis Milenial (GAM) Gorontalo, Efendi Dali menilai bahwa kasus tersebut bisa masuk pidana.

Menurutnya, perbuatan pidananya dapat di kenakan dengan menggunakan pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955, tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun.

Ia bertutur, sangat ironis jika benar-benar pupuk bersubsidi dibawa keluar area yang bukan merupakan wilayahnya dengan maksud tertentu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Diduga Edar Uang Palsu, Seorang Pemuda Asal Duhiadaa Diamankan Polisi

Sebab kata Efendi, hanya petani yang sudah tercantum dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dapat menebus pupuk bersubsidi tersebut.

Mengingat aturannya sangat ketat, bahkan sampai pada pemberian sanksi kepada pengecer jika merujuk pada Undang-undang nomor 4 tahun 2023, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Di dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang kewajiban pengecer untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani sebagaimana jika merujuk pada pasal 13 huruf a, huruf d, dan huruf e,” kata Efendi.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Tangkap Terduga Pencuri Handphone dan Sepeda Motor

Kasus tersebut saat ini telah ditangani pihak Polres Gorontalo Utara. Termasuk telah memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan adanya dugaan praktik jual beli pupuk bersubsidi. (Isno/gopos)

Tags: BersubsidiGorontalo UtaraKasus PupukPenasehat Hukum
Previous Post

Berikut Tips Tidak Kecanduan Belanja Online

Next Post

Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Anies di Pilpres 2024

Related Posts

Polresta Gorontalo Kota Amankan 395 Kardus Miras Jenis Bir Bintang
Headline

Polresta Gorontalo Kota Amankan 395 Kardus Miras Jenis Bir Bintang

Rabu 22 Maret 2023
Diduga Edar Uang Palsu, Seorang Pemuda Asal Duhiadaa Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Diduga Edar Uang Palsu, Seorang Pemuda Asal Duhiadaa Diamankan Polisi

Rabu 22 Maret 2023
Polda Gorontalo Bekuk Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Senin 20 Maret 2023
Perempuan 30 Tahun di Kota Gorontalo Nyaris Diperkosa
Hukum & Kriminal

Perempuan 30 Tahun di Kota Gorontalo Nyaris Diperkosa

Senin 20 Maret 2023
Polisi Ringkus Pria Asal Parimo Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Headline

Polisi Ringkus Pria Asal Parimo Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Senin 20 Maret 2023
Penipuan Melalui WhatsApp, Pengguna Diminta Klik Aplikasi Tilang Elektronik Palsu
Headline

Penipuan Melalui WhatsApp, Pengguna Diminta Klik Aplikasi Tilang Elektronik Palsu

Kamis 16 Maret 2023
Next Post
Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Anies di Pilpres 2024

Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Anies di Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Pansus LKPJ Deprov Gorontalo Wanti-wanti Proyek Kanal Tanggidaa Potensi Bermasalah

    Pansus LKPJ Deprov Gorontalo Wanti-wanti Proyek Kanal Tanggidaa Potensi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Edar Uang Palsu, Seorang Pemuda Asal Duhiadaa Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertutup Mendung, Hilal 1 Ramadan 1444 H di Gorontalo Tidak Nampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo akan Tindak Tegas Importir ‘Cabo’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Rukyatulhilal di Gorontalo, 1 Ramadan Diprediksi Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In