No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Korupsi Dana CSR PT JRBM Rp9,1 Miliar, Oknum Kades Bakan Ditahan Polres Kotamobagu

Alexa by Alexa
Selasa 7 Januari 2025
in Hukum & Kriminal
0
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto saat konfrensi pers terkait dugaan korupsi bantuan PT JRBM oleh oknum kades Bakan.(Foto Humas Polres Kotamobagu)

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto saat konfrensi pers terkait dugaan korupsi bantuan PT JRBM oleh oknum kades Bakan.(Foto Humas Polres Kotamobagu)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Jajaran Polres Kotamobagu resmi menahan oknum kepala desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berinisial HM (54) tahun atas dugaan korupsi pekerjaan saluran drainase sungai Tapagale antara tahun 2023-2024.

Pekerjaan saluran drainase sungai Tapagale itu bersumber dari dana bantuan PT J-Resources Bolmong (JRBM) senilai Rp9 miliar yang telah dikelola oleh pemerintah desa setempat. Selain oknum kades, polisi juga menahan seorang kontraktor berinisial JK (57).

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengatakan, pada tahun 2021 HM selaku kades Bakan mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase di wilayah persawahan kepada PT JRBM. Kemudian pada tahun 2023, proposal tersebut disetujui oleh perusahaan dan akan diberikan secara bertahap senilai Rp 9.099.880.527.15.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Mobil Rental Seorang IRT Diringkus Satreskrim Polres Gorut

“Bantuan ini masuk ke rekening desa Bakan. Tapi pelaksanaanya, pemerintah desa Bakan tidak menata kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes. Pihak pelaksana, ditunjuk oleh kepala desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur,” kata AKBP Irwanto.

Selain itu, pekerjaan drainase di sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam perjanjian kontrak. Akibatnya, kata Irwanto, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,6 miliar (Rp 6.657.472.592).

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(adm03gopos)

Baca Juga :  Kapolres Kotamobagu Ajak Tahanan Introspeksi Diri Lewat Buka Puasa Bersama
Tags: Kapolres KotamobaguPolres KotamobaguPT J Resources BolmongPT JRBM
Previous Post

Anggota DPD RI Syarif Mbuinga Terima Aspirasi Warga Sandalan, Taluditi

Next Post

Warga Gorontalo Makin Rajin Belanja Online

Related Posts

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Senin 4 Mei 2026
Next Post
Jualan Online. foto Pixabay

Warga Gorontalo Makin Rajin Belanja Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.