No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Korupsi Dana CSR PT JRBM Rp9,1 Miliar, Oknum Kades Bakan Ditahan Polres Kotamobagu

Alexa by Alexa
Selasa 7 Januari 2025
in Hukum & Kriminal
0
Korupsi Dana CSR PT JRBM Rp9,1 Miliar, Oknum Kades Bakan Ditahan Polres Kotamobagu

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto saat konfrensi pers terkait dugaan korupsi bantuan PT JRBM oleh oknum kades Bakan.(Foto Humas Polres Kotamobagu)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Jajaran Polres Kotamobagu resmi menahan oknum kepala desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berinisial HM (54) tahun atas dugaan korupsi pekerjaan saluran drainase sungai Tapagale antara tahun 2023-2024.

Pekerjaan saluran drainase sungai Tapagale itu bersumber dari dana bantuan PT J-Resources Bolmong (JRBM) senilai Rp9 miliar yang telah dikelola oleh pemerintah desa setempat. Selain oknum kades, polisi juga menahan seorang kontraktor berinisial JK (57).

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengatakan, pada tahun 2021 HM selaku kades Bakan mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase di wilayah persawahan kepada PT JRBM. Kemudian pada tahun 2023, proposal tersebut disetujui oleh perusahaan dan akan diberikan secara bertahap senilai Rp 9.099.880.527.15.

Baca Juga :  Miliki Ganja, Dua Perempuan di Gorontalo Ini Diciduk Polisi

“Bantuan ini masuk ke rekening desa Bakan. Tapi pelaksanaanya, pemerintah desa Bakan tidak menata kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes. Pihak pelaksana, ditunjuk oleh kepala desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur,” kata AKBP Irwanto.

Selain itu, pekerjaan drainase di sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam perjanjian kontrak. Akibatnya, kata Irwanto, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,6 miliar (Rp 6.657.472.592).

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(adm03gopos)

Baca Juga :  Polres Kotamobagu Tangkap Dua Remaja Tersangka Curanmor
Tags: Kapolres KotamobaguPolres KotamobaguPT J Resources BolmongPT JRBM
Previous Post

Anggota DPD RI Syarif Mbuinga Terima Aspirasi Warga Sandalan, Taluditi

Next Post

Warga Gorontalo Makin Rajin Belanja Online

Related Posts

Polres Pohuwato Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Sabu di PETI Hutino
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Sabu di PETI Hutino

Selasa 17 Maret 2026
Terduga Curanmor Tak Berkutik Usai Dibekuk Tim Resmob Saronde
Hukum & Kriminal

Terduga Curanmor Tak Berkutik Usai Dibekuk Tim Resmob Saronde

Sabtu 14 Maret 2026
Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara saat mengamankan ketiga terduga pelaku pencurian. (foto.istimewa)
Headline

Tim Resmob Saronde Ungkap Aksi Pencurian Mesin Pompa Air di RSUD ZUS

Rabu 11 Maret 2026
Pria di Boalemo Tewas Ditikam Imbas Sengketa Tanah dan Masalah Ternak
Hukum & Kriminal

Pria di Boalemo Tewas Ditikam Imbas Sengketa Tanah dan Masalah Ternak

Senin 9 Maret 2026
Antisipasi Balap Liar, Polda Gorontalo Bubarkan Anak Motor
Hukum & Kriminal

Antisipasi Balap Liar, Polda Gorontalo Bubarkan Anak Motor

Minggu 8 Maret 2026
Jual Beli Emas Hasil PETI Bisa Dipidana
Hukum & Kriminal

Jual Beli Emas Hasil PETI Bisa Dipidana

Kamis 5 Maret 2026
Next Post
Jualan Online. foto Pixabay

Warga Gorontalo Makin Rajin Belanja Online

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • PPPK Paruh Waktu Bahagia Terima THR

    PPPK Paruh Waktu Bahagia Terima THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Lestarikan Tradisi Tumbilotohe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Sabu di PETI Hutino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbilotohe Underwater Gorontalo Kembali di Gagas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Polres Boalemo Berhasil Diringkus Usai Kabur 18 Jam: Jenguk Istri Melahirkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.