GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo dalam rangka mempercepat pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), khususnya program Hilirisasi Ayam Terintegrasi di Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
Langkah percepatan ini diwujudkan melalui koordinasi dan sinkronisasi lintas perangkat daerah dalam rangka penyelesaian persoalan aset dan pertanahan pada lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tolongio, Senin 14-9-2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo, serta Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo bersama unsur terkait lainnya.
Kehadiran unsur pimpinan perangkat daerah tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam melakukan penyelesaian secara terpadu, khususnya terhadap aspek aset, pertanahan, hukum, serta pemanfaatan lahan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program hilirisasi.
Koordinasi tersebut difokuskan pada rekonsiliasi dan sinkronisasi data aset antara Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Peternakan dan Perkebunan dengan pihak Kodam XIII/Merdeka dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Langkah ini diperlukan untuk menjamin tertib administrasi serta menghindari adanya pencatatan ganda atas aset pemerintah. Secara khusus, diperlukan kepastian bahwa lahan seluas kurang lebih 80.002 m² atau sekitar 8,0 hektare yang menjadi bagian dari aset Pemerintah Provinsi Gorontalo bukan merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pertahanan/Kodam XIII/Merdeka.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melakukan rapat sinkronisasi aset yang membahas klarifikasi, kepastian hukum, dan konsolidasi data aset terkait penggunaan lahan eks HGU di Desa Tolongio.
Khusus terhadap lahan seluas kurang lebih 8 hektare yang akan dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, kepastian status hukum menjadi hal yang sangat penting agar proses pemanfaatan dan pembangunan kawasan hilirisasi dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menegaskan bahwa lahan tersebut dipersiapkan untuk menopang program hilirisasi sektor peternakan dan perkebunan. Kejelasan status hukum aset daerah menjadi salah satu syarat penting agar program hilirisasi dapat berjalan maksimal serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Gorontalo.
Selanjutnya, penetapan Hak Pengelolaan (HPL) dan penerbitan hak atas tanah merupakan kewenangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Langkah ini merupakan bagian dari respon cepat Pemerintah Provinsi Gorontalo atas instruksi Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, dengan melibatkan perangkat daerah terkait secara terpadu agar persoalan administrasi aset, pertanahan, dan aspek hukum dapat segera diselesaikan.
Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap proses penetapan HPL dan penerbitan hak atas tanah dapat segera memperoleh persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN. Dengan kepastian hukum dan administrasi lahan tersebut, pembangunan Program Strategis Nasional Hilirisasi Ayam Terintegrasi di Desa Tolongio diharapkan dapat segera direalisasikan. (Putra/Gopos)








