No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Sulutgo ke Kejari Boalemo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 20 September 2022
in Hukum & Kriminal
0
Polda Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Sulutgo ke Kejari Boalemo.

Polda Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Sulutgo ke Kejari Boalemo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo yang pimpinan oleh Kombes Pol Taufan Dirgantoro menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti ke JPU yang merupakan tersangka kasus korupsi penyalahgunakan kewenangan pada proses pemberian jenis Kredit Usaha Mikro Sejahtera (KUMS) di Bank Sulutgo kantor cabang Tilamuta, Selasa (20/9/2022)

Dua tersangka ini yakni Ridho Febrian Damri yang selaku analis KUMS dan Efendi Taludio Selaku Pimpinan Cabang Tilamuta atas keterlibatannya dalam kasus yang dilakukan oleh Erman Leonard Paerah pada tahun 2016-2017.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan awalnya kedua tersangka berstatus sebagai saksi, namun setelah dilakukan pendalaman pihak penyidik, kedua pelaku yakni Febrian Damri dan Efendi Taludio beralih menjadi tersangka.

“Dari data penyelidikan, diketahui terdakwa Erman Leonard Paerah selaku Kepala Seksi Pemasaran pada Bank Sulutgo Cabang Tilamuta yang telah menyalahgunakan kesempatan juga turut menguntungkan saksi Effendi Taludio dan Ridho Damri selaku analis kredit Usaha Mikro Sejahtera (KUMS),” kata dia.

Baca Juga :  Dua Mobil Avanza Baku Tabrak di Jalan Panjaitan

“Yang demikian mereka termasuk dalam perbuatan yang memenuhi kualifikasi sebagai orang yang melakukan (deader),” sambungnya.

Wahyu menerangkan, atas tindak pidana korupsi penyalahgunakan kewenangan pada proses pemberian jenis kredit KUMS di Bank Sulutgo kantor cabang Tilamuta tahun 2016 yang tidak berpedoman sesuai ketentuan BPP (Buku Pedoman Perusahaan) dan SOP (Standar Operation Procedur) beserta Surat Keputusan Direksi tentang ketentuan kredit produktif yang berlaku di PT Bank Sulutgo Cabang Tilamuta, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 483.042.220 Juta.

Untuk pasal yang dipersangkan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Baca Juga :  Manfaatkan Asrama Sepi, Pria di Gorontalo Gasak Dua Laptop Mahasiswa

“Untuk kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Boalemo yang mana berkas atas kasus yang dilakukan mereka dinyatakan sudah lengkap (P-21),” ucapnya.

Baca Juga: Masyarakat Bongomeme-Dungaliyo Tuntut Perbaikan Infrastruktur

Terakhir, untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah diserahkan oleh Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo ke kejaksaan negeri Boalemo.

“Kejaksaan Tinggi Gorontalo berdasarkan surat nomor : B-1310/P.5/F.t/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersangka Ridhi Damri sudah lengkap (P-21) dan surat nomor : B-1311/P.5/F.t/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersangka Effendi Taludio sudah lengkap (P-21),”tutupnya. (Putra/Gopos)

Tags: BSGKabupaten BoalemoKejaksaan Negeri BoalemoPolda Gorontalo
Previous Post

Pj Gubernur Gorontalo Ajak Mahasiswa Unbita Jadi Agen Perubahan

Next Post

Satlantas Polres Gorut Bagi-bagi Helm Gratis

Related Posts

Kasi Idpolhankam (Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan) Bidang Intelejen Kejati Gorontalo, Erwin
Hukum & Kriminal

Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

Rabu 22 Juli 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Hukum & Kriminal

Ketua DPR: Penyidikan eks Jampidsus Wajib Transparan

Selasa 21 Juli 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Hukum & Kriminal

Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

Selasa 21 Juli 2026
ANTARA: Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Hukum & Kriminal

Bupati Lombok Barat Kena OTT, PAN Langsung Pecat Kadernya Itu

Selasa 21 Juli 2026
Next Post

Satlantas Polres Gorut Bagi-bagi Helm Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.