GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo resmi menahan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustapa Yasin Dugaan Penipuan-Penggelapan kasus dana haji.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs Widodo datang langsung melakukan konferensi pers, Selasa 11-11-2025.
Sebelumnya Mustapa Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah haji khusus. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani pada Kamis, 6 November 2025.
Adapun kasus yang menjerat Mustafa yakni menjanjikan keberangkatan haji plus melalui PT Novavil Travel Haji dan Umrah, perusahaan yang dipimpin langsung oleh Mustafa. Namun saat hari keberangkatan tiba, 62 calon jemaah gagal berangkat. Visa mereka bukan visa haji, melainkan visa kerja.
Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Nilai kerugian masih dalam pendalaman, dan penyidik membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam konferensi pers, Kapolda menyampaikan yang bersangkutan memberangkatkan jamaah haji hanya menggunakan visa kerja dan visa haji.
“Yang bersangkutan melakukan penipuan dan penggelapan dana haji,” tegas Kapolda.
Saat ini MY ditahan oleh Polda Gorontalo.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor, surat, dan dokumen lain-lainnya,” ucap Kapolda. (Putra/Gopos)








