No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Tahan Aleg Deprov MY Dugaan Penipuan-Penggelapan Dana Haji

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 11 November 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo resmi menahan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustapa Yasin Dugaan Penipuan-Penggelapan kasus dana haji.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs Widodo datang langsung melakukan konferensi pers, Selasa 11-11-2025.

Sebelumnya Mustapa Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah haji khusus. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani pada Kamis, 6 November 2025.

Adapun kasus yang menjerat Mustafa yakni menjanjikan keberangkatan haji plus melalui PT Novavil Travel Haji dan Umrah, perusahaan yang dipimpin langsung oleh Mustafa. Namun saat hari keberangkatan tiba, 62 calon jemaah gagal berangkat. Visa mereka bukan visa haji, melainkan visa kerja.

Baca Juga :  Mutasi Kembali Terjadi di Lingkungan Polda Gorontalo dan Polres Jajaran 

Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Nilai kerugian masih dalam pendalaman, dan penyidik membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam konferensi pers, Kapolda menyampaikan yang bersangkutan memberangkatkan jamaah haji hanya menggunakan visa kerja dan visa haji.

“Yang bersangkutan melakukan penipuan dan penggelapan dana haji,” tegas Kapolda. 

Saat ini MY ditahan oleh Polda Gorontalo.

Baca Juga :  Kasus TPPO: Polda Gorontalo Tahan 5 Mucikari, Sekali Transaksi dapat Jatah Segini

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor, surat, dan dokumen lain-lainnya,” ucap Kapolda. (Putra/Gopos)

Tags: dana HajiDugaan Penipuan-Penggelapan Dana HajiMustapa YasinPenetapan TersangkaPolda Gorontalo
Previous Post

BPD Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Oknum Kades Prima

Next Post

Perkaya Diri, Aleg Deprov MY Tilap Rp 2,54 Miliar dari Calon Jemaah Haji

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs Widodo melaksanakan konferensi pers terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana haji yang dilakukan oleh MY Aleg DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (11-11-2025).

Perkaya Diri, Aleg Deprov MY Tilap Rp 2,54 Miliar dari Calon Jemaah Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.