No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Tahan Aleg Deprov MY Dugaan Penipuan-Penggelapan Dana Haji

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 11 November 2025
in Hukum & Kriminal
0
Polda Gorontalo Tahan Aleg Deprov MY Dugaan Penipuan-Penggelapan Dana Haji
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo resmi menahan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustapa Yasin Dugaan Penipuan-Penggelapan kasus dana haji.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs Widodo datang langsung melakukan konferensi pers, Selasa 11-11-2025.

Sebelumnya Mustapa Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah haji khusus. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani pada Kamis, 6 November 2025.

Adapun kasus yang menjerat Mustafa yakni menjanjikan keberangkatan haji plus melalui PT Novavil Travel Haji dan Umrah, perusahaan yang dipimpin langsung oleh Mustafa. Namun saat hari keberangkatan tiba, 62 calon jemaah gagal berangkat. Visa mereka bukan visa haji, melainkan visa kerja.

Baca Juga :  Rakernas di Gorontalo, APHTN-HAN Perkokoh Visi Misi

Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Nilai kerugian masih dalam pendalaman, dan penyidik membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam konferensi pers, Kapolda menyampaikan yang bersangkutan memberangkatkan jamaah haji hanya menggunakan visa kerja dan visa haji.

“Yang bersangkutan melakukan penipuan dan penggelapan dana haji,” tegas Kapolda. 

Saat ini MY ditahan oleh Polda Gorontalo.

Baca Juga :  Siang Ini Kapolri Cek Langsung Vaksinasi di Polda Gorontalo

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor, surat, dan dokumen lain-lainnya,” ucap Kapolda. (Putra/Gopos)

Tags: dana HajiDugaan Penipuan-Penggelapan Dana HajiMustapa YasinPenetapan TersangkaPolda Gorontalo
Previous Post

BPD Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Oknum Kades Prima

Next Post

Perkaya Diri, Aleg Deprov MY Tilap Rp 2,54 Miliar dari Calon Jemaah Haji

Related Posts

Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Hukum & Kriminal

Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat 12 Desember 2025
Kejati Gorontalo Mulai “Bongkar” PETI di Pohuwato 
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Mulai “Bongkar” PETI di Pohuwato 

Rabu 10 Desember 2025
Kejati Tunggu Putusan MA untuk Eksekusi Hamim Pou
Hukum & Kriminal

Kejati Tunggu Putusan MA untuk Eksekusi Hamim Pou

Selasa 9 Desember 2025
UPDATE: Jejak Forensik, Perkuat Arah Penyidikan Kasus Kematian Yulia
Hukum & Kriminal

UPDATE: Jejak Forensik, Perkuat Arah Penyidikan Kasus Kematian Yulia

Selasa 9 Desember 2025
Tiga Penambang Ilegal di Desa Dulupi Diamankan Krimsus Polda Gorontalo
Hukum & Kriminal

Tiga Penambang Ilegal di Desa Dulupi Diamankan Krimsus Polda Gorontalo

Senin 8 Desember 2025
Ini Pemicu Insiden Berdarah di Pasar Sentral Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Ini Pemicu Insiden Berdarah di Pasar Sentral Kota Gorontalo

Senin 8 Desember 2025
Next Post
Polda Gorontalo Tahan Aleg Deprov MY Dugaan Penipuan-Penggelapan Dana Haji

Perkaya Diri, Aleg Deprov MY Tilap Rp 2,54 Miliar dari Calon Jemaah Haji

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Walikota Gorontalo Minta Maaf Ke Kapolda Gorontalo Begini Penjelasannya 

    Walikota Gorontalo Minta Maaf Ke Kapolda Gorontalo Begini Penjelasannya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Lantik Pejabat Baru, Rektor Tegaskan Akselerasi dan Transformasi menuju UIN 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adegan Syur Dua Sejoli di Tangga 2000 Terekam, Videonya Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Pemilihan Lokasi Pembangunan Masjid Raya Gorontalo 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.