GOPOS.ID, GORONTALO – Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs Widodo melaksanakan konferensi pers terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana haji yang dilakukan oleh MY Aleg DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (11-11-2025).
MY melakukan aksi dugaan penipuan dan penggelapan sejak tahun 2017 sampai tahun 2024, yang bersangkutan berhasil memberangkatkan jemaah haji-umrah menggunakan visa kerja.
“Waktu itu belum ketahuan, yang bersangkutan mengajak masyarakat melalui media sosial, Facebook, maupun door-to-door ke beberapa wilayah Sulawesi,” ujar dia.
Kasus yang dilakukan ialah penipuan, pegelapan, dan melanggar Pasal tentang penyelenggaran haji dengan ancaman hukuman 6 tahun, denda 6 miliar.Â
Kata Kapolda, total korban ada 62 orang, 44 orang batal berangkat, 9 orang sampai di dubai dan tidak lanjut lagi, dan 38 orang sampai Jeddah. Namun hanya 16 orang yang berhasil melaksanakan haji sampai dengan kembali ke daerah masing-masing.
“Kerugian total Rp2,54 miliar masing-masing pembayaran antara Rp150 juta sampai dengan Rp179 juta,” tegas dia.
Widodo menegaskan yang bersangkutan mengambil keuntungan dari calon jemaah haji dengan iming-iming di janjikan fasilitas yang terbaik dan harganya murah.Â
“Tapi kenyataannya bukan seperti itu, bohong,” tandasnya. (Putra/Gopos)








