GOPOS.ID, GORONTALO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin penuh sebanyak 2,52 juta rekening tabungan di Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Provinsi Gorontalo. Jumlah tersebut mencapai 99,99 persen dari total rekening di seluruh bank seantero Gorontalo hingga Oktober 2025.
Kepala Perwakilan LPS III wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Fuad Zaen, LPS kini hadir lebih dekat dengan masyarakat. Bila sebelumnya, LPS terpusat di Jakarta, maka sejak 17 Mei 2024 layanan LPS terbagi dalam tiga wilayah. Yakni wilayah I meliputi Sumatera dengan kantor perwakilan berkedudukan di Medan. Wilayah II meliputi Jawa, Bali, dan Kalimantan dengan kantor perwakilan berkedudukan di Surabaya. Selanjutnya Wilayah III yang meliputi Sulampua dengan kantor perwakilan berkedudukan di Makassar.
“LPS dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 dengan fungsi menjamin simpanan nasabah di bank konvesional, bank syariah maupun BPR. Sejak 2023, LPS mendapat tambahan mandat baru yakni menjamin polis Asuransi,” ungkap Fuad Zaen dalam LPS Media Meet Up di Hotel Aston Gorontalo, Senin (1/12/2025).
LPS juga berfungsi dalam memelihara stabilitas sistem Perbankan, melakukan resolusi bank, serta penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fuad menjelaskan, dengan kehadiran LPS maka masyarakat tak perlu khawatir untuk menyimpan tabungannya di bank umum (konvesional/syariah) maupun di BPR. Apabila bank tempat nasabah menabung ditutup, dalam jangka waktu lima hari sejak penutupan bank, pengembalian sudah bisa diproses.
“Sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan LPS, maka uang nasabah dikembalikan tanpa ada potongan sepeserpun,” tegas Fuad.
Adapun syarat penjaminan simpanan oleh LPS yakni:
- Tercatat dalam pembukuan bank: Data simpanan nasabah harus terdata secara resmi dalam sistem bank, termasuk nama, nomor rekening/bilyet, dan saldo.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan: Tingkat bunga yang diterima nasabah harus sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh LPS. Jika bunga di atas batas penjaminan, simpanan tersebut tidak akan dijamin.
- Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau melakukan Tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Sementara itu Deputi Kepala Perwakilan III LPS Sulampua, Prayitno Amigoro, mengungkapkan cakupan penjaminan LPS di wilayah Gorontalo melampaui target yang ditetapkan dalam Undang-undang LPS. Yakni sekurang-kurangnya 90 persen dari total rekening. “Untuk wilayah Gorontalo cakupan penjaminan LPS sudah mencapai 99,99 persen,” ungkap Prayitno.
Prayitno menyampaikan, seluruh simpanan di Bank baik konvesional, syariah, termasuk bank digital ikut dijamin oleh LPS. Produk perbankan yang dijamin mulai dari giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang secara garis besar sama.(hasan/gopos)








