GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa aktivis yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).Â
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO yang diterima pada 28 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang sah dan berizin dari PT. PETS, yang mengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WITA, ketika sekelompok orang yang dipimpin oleh beberapa aktivis diduga menerobos area perusahaan tanpa izin dan memblokade akses keluar-masuk perusahaan.Â
Setelah menguasai pintu keluar masuk, kelompok tersebut melakukan aksi unjuk rasa dengan membakar ban bekas di depan portal masuk dan membentangkan tali untuk memblokade akses jalan.
Dalam aksinya, mereka menyampaikan tuntutan agar pimpinan perusahaan hadir untuk berdialog dan mendesak agar kegiatan operasional pertambangan dihentikan segera.Â
Akibat dari pemblokadean ini, karyawan lokal tidak dapat pulang ke rumah atau masuk kerja, menyebabkan gangguan signifikan terhadap aktivitas operasional perusahaan.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.Â
Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah meminta keterangan dari 10 orang saksi yang terdiri dari pihak perusahaan dan sejumlah pihak yang diduga terlibat. Penyidik menduga tindakan tersebut melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang melarang merintangi kegiatan usaha pertambangan yang sah.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, KBP Dr Maruly Pardede SH., SIK., MH, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan masih berlangsung. Saat ini, penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Maruly menekankan bahwa penyampaian aspirasi diatur oleh undang-undang, asalkan tidak merugikan masyarakat, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak melakukan tindak pidana. (Putra/Gopos)Â








