No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Rahmat Ambo ke Kejari Boalemo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 23 Desember 2022
in Hukum & Kriminal
0
Kasus penggelapan dana masyarakat/investasi bodong dengan pelaku Rahmat Is Ambo kini memasuki tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Boalemo, Kamis (22/12/2022).

Kasus penggelapan dana masyarakat/investasi bodong dengan pelaku Rahmat Is Ambo kini memasuki tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Boalemo, Kamis (22/12/2022).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus penggelapan dana masyarakat/investasi bodong dengan pelaku Rahmat Is Ambo kini memasuki tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Boalemo, Kamis (22/12/2022).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, mengungkapkan sebelumnya September kemarin Penyidik/Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda Gorontalo telah mengirimkan berkas perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan tersangka Rahmat Ambo (RA) kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti langsung di bawa dan diserahkan ke Kejari Kabupaten Boalemo. Penyidik telah menemukan adanya bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan tersangka Rahmat Ambo yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Juga :  Polemik Tambang Ilegal di Pohuwato, Polisi Sita Dua Alat Berat

“Penyidik/penyidik pembantu telah menemukan adanya bukti yang cukup berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli yang didukung dengan barang bukti dan keterangan tersangka untuk membuktikan perbuatan Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana,” ungkapnya.

Wahyu menjelaskan, terhadap Rahmad Ambo dilakukan penahanan di rumah tahanan ( Rutan) Polda Gorontalo sejak tanggal 29 Agustus 2022.

“Setelah tersangka Rahmat Ambo dijemput di daerah Pekan Baru Riau usai diamankan oleh Tim Resmob Polsek Bukit Raya yang diback Up oleh Tim Resmob Polda Riau setibanya di Gorontalo langsung dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 29 Agustus 2022,” ujarnya menerangkan.

Baca Juga :  Petugas Gabungan TNI-Polri, Gerebek Praktik Judi Sabung Ayam di Tomilito, Gorontalo Utara

Mantan Kapolres Bone Bolango itu menyampaikan, untuk modus yang dilakukan oleh Rahmat Ambo yakni dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan keuntungan investasi sebesar 30% dari total dana yang diinvestasikan sehingga korban mau menyerahkan dana tersebut kepada tersangka.

“Dari kasus ini, kita harapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman dan laksanakan cek n ricek di situs resmi OJK serta jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran,” pungkas Wahyu. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus PenggelapanPolda GorontaloRahmat Ambo
Previous Post

Bupati Sebut Pencanangan HAB Kemenag yang ke-77 Mereflesikan Rasa Syukur

Next Post

Langkah Cepat Pemprov, Penjabat Gubernur Gorontalo Teken Kesepakatan Bersama Kerjasama Media

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Kerjasama media

Langkah Cepat Pemprov, Penjabat Gubernur Gorontalo Teken Kesepakatan Bersama Kerjasama Media

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.