GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo melaksanakan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat soal banjir di Pohuwato, Marisa beberapa waktu lalu yang diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT Pets.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan dalam hal ini pihak Kepolisian tentunya tak tinggal diam menerima laporan tersebut.
Hal ini juga didukung oleh Kapolda Gorontalo dan Gubernur Gorontalo untuk memberantas tambang ilegal yang menyebabkan Banjir yang merugikan masyarakat. Banjir yang terjadi pada akhir bulan Desember 2025, yang melanda daerah sekitar Pohuwato terutama di Kecamatan Marisa dan sekitar PT Pets.
“Sebagai respons, dibentuklah tim investigasi yang terdiri dari berbagai instansi terkait untuk menyelidiki penyebab banjir tersebut,” tegas Maruly dikonfirmasi, Selasa (10-2-2026).
Lanjutnya, Tim investigasi ini melibatkan penyelidik dari Subdit Tipiter Polda Gorontalo serta instansi lain yang ditunjuk oleh Gubernur Provinsi Gorontalo.Â
Kegiatan pengecekan dilakukan di beberapa lokasi yang diduga terpengaruh oleh aktivitas pertambangan, termasuk lokasi peledakan material dan pembangunan infrastruktur di PT Pets, PT PBT, dan PT GSM.
Pelaksanaan investigasi dilakukan selama dua hari, yaitu pada tanggal 28 dan 29 Januari, tim melakukan pengecekan di lokasi-lokasi yang relevan, termasuk jalan tambang, tempat pengelolaan material, serta fasilitas pendukung lainnya.Â
“Balai Besar Wilayah Sungai Sulawesi 2, Gorontalo kemudian Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai plProvinsi Gorontalo kemudian juga dari Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, lalu Dinas Lingkungan Hidup provinsi Gorontalo, Kesatuan Pengelolaan Hutan Pohuwato kemudian Balai Konservasi Sumber Daya Alam, kemudian juga ada dari Pusat Studi Lingkungan Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Muhammadiyah Gorontalo dan Universitas Gorontalo, termasuk Universitas Iksan Pohuwato serta masyarakat yang berkompeten yang juga ikut serta dalam kegiatan ini untuk memastikan independensi dan transparansi,” ujarnya menerangkan.
Setelah melakukan pemeriksaan lapangan dan analisis dokumen, tim investigasi menyimpulkan bahwa belum ditemukan dugaan kelalaian atau kesengajaan yang mengarah pada tindak pidana terkait banjir yang terjadi.Â
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Minerba.
“Kesimpulan ini dituangkan dalam berita acara yang disampaikan kepada pihak berwenang, dan penyelidikan dihentikan karena tidak ada indikasi tindak pidana yang ditemukan,” tandasnya. (Putra/Gopos)








