No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Cabut Penetapan Kasus Mahasiswa Demo Anarkis

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 27 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo membatalkan penatapan tersangka kasus demo yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Gorontalo beberapa waktu lalu.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs Widodo dalam keterangannya, Senin (27-10-2025).

Kapolda menyampaikan sebagai tindaklanjut dari penanganan kasus unjuk rasa anarkis yang melibatkan mahasiswa pada Selasa (2-9-2025) yang lalu Polda Gorontalo bersama sejumlah Rektor Universitas melaksanakan pertemuan.

“Dalam penanganannya terhadap perbuatan mereka memenuhi unsur pidana, terutama pada kasus pembakaran,” tegasnya.

Namun Kapolda menyampaikan ada pertimbangan psikologis dan moral serta sosiologis terhadap para terduga pelaku sehingga kasusnya tidak dilanjutkan.

“Kami ada pertimbangan lain secara prioritas apa yang terbaik kami tindaklanjuti, kami lakukan yang terbaik sebagai aparat hukum terhadap adik-adik mahasiswa ini,” ujarnya.

Kapolda bersama beberapa rektor mengambil jalan keluar terkait penanganan pidana atas kasus yang dimaksud.

Baca Juga :  Danrem 133/NW Rayakan HUT Penerangan TNI-AD Bersama Jurnalis Gorontalo

“Alhamdulillah kami ada kata kesepakatan, walaupun ini sudah masuk unsur dan tinggal naik sidik (penyidikan) namun melihat dari tujuan hukum, keadilan, manfaat, namun lebih bermanfaat kalau dilakukan pembinaan dan menjadikan suatu pandangan lain bagi teman-temannya bagaimana sih unjuk rasa yang terbaik seperti apa, tidak melakukan anarkis,” tandas Kapolda.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro AP menegaskan dalam hal ini Polda Gorontalo tidak melarang dalam aksi unjuk rasa selama mengikuti aturan-aturan yang berlaku

“Unjuk rasa itu adalah aspirasi jati diri,empati, dan solidaritas dari adik-adik mahasiswa,” tegas dia.

Lanjutnya, kaitan dengan unjuk rasa yg terjadi di bulan september kemarin, ada 3 titik 2 titik kondusif 1 terjadi anarkis

Unjuk rasa yang anarkis itu ada kejadian pembakaran water barier (fasilitas umum) kemudian masyarakat terganggu arus lalu lintas dan kegiatan masyarakan jadi ikut terganggu. Dalam hal tersebut Ditkrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan pelaku anarkis dan di proses sesuai prosedur.

Baca Juga :  Jual Obat Ifarsyl Tanpa Izin, Pasangan Suami Istri di Pohuwato Ditangkap Polisi

“Kaitan pertemuan Kapolda Gorontalo dengan pimpinan perguruan tinggi penyampaian kapolda tujuan hukum adalah ajas kepastian ajas keadilan dan ajas manfaat, Dengan mempertimbangkan ajas manfaat tersebut kapolda melakukan koordinasi deng pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan pembinaan terhadap terduga pelaku aksi unjuk rasa anarkis sesuai dengan konsep kapolda Yaitu pertama kemitraan yg ke 2 Polisi sahabat kampus Rencana kedepan dari polda Gorontalo akan melakukan kunjungan, pembinaan, pertemuan di kampus-kampus yamg ada di Provinsi Gorontalo,” tandas Kabid Humas. 

Keenam mahasiswa yang merupakan calon tersangka ialah, JH, FM, MR, MH, MF dan MA. Keenam mahasiswa itu berasal dari kampus-kampus ternama di Provinsi Gorontalo. (Putra/Gopos)

Tags: Calon TersangkaDemo AnarkisMahasiswa AnarkisPenetapan TersangkaPolda Gorontalo
Previous Post

Operasi Gabungan di Kotamobagu, Penegak Hukum Amankan Ratusan Dus Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Next Post

Satpol PP Tegas: “Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras!”

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Satpol PP Tegas: “Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras!”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.