GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo membatalkan penatapan tersangka kasus demo yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Gorontalo beberapa waktu lalu.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs Widodo dalam keterangannya, Senin (27-10-2025).
Kapolda menyampaikan sebagai tindaklanjut dari penanganan kasus unjuk rasa anarkis yang melibatkan mahasiswa pada Selasa (2-9-2025) yang lalu Polda Gorontalo bersama sejumlah Rektor Universitas melaksanakan pertemuan.
“Dalam penanganannya terhadap perbuatan mereka memenuhi unsur pidana, terutama pada kasus pembakaran,” tegasnya.
Namun Kapolda menyampaikan ada pertimbangan psikologis dan moral serta sosiologis terhadap para terduga pelaku sehingga kasusnya tidak dilanjutkan.
“Kami ada pertimbangan lain secara prioritas apa yang terbaik kami tindaklanjuti, kami lakukan yang terbaik sebagai aparat hukum terhadap adik-adik mahasiswa ini,” ujarnya.
Kapolda bersama beberapa rektor mengambil jalan keluar terkait penanganan pidana atas kasus yang dimaksud.
“Alhamdulillah kami ada kata kesepakatan, walaupun ini sudah masuk unsur dan tinggal naik sidik (penyidikan) namun melihat dari tujuan hukum, keadilan, manfaat, namun lebih bermanfaat kalau dilakukan pembinaan dan menjadikan suatu pandangan lain bagi teman-temannya bagaimana sih unjuk rasa yang terbaik seperti apa, tidak melakukan anarkis,” tandas Kapolda.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro AP menegaskan dalam hal ini Polda Gorontalo tidak melarang dalam aksi unjuk rasa selama mengikuti aturan-aturan yang berlaku
“Unjuk rasa itu adalah aspirasi jati diri,empati, dan solidaritas dari adik-adik mahasiswa,” tegas dia.
Lanjutnya, kaitan dengan unjuk rasa yg terjadi di bulan september kemarin, ada 3 titik 2 titik kondusif 1 terjadi anarkis
Unjuk rasa yang anarkis itu ada kejadian pembakaran water barier (fasilitas umum) kemudian masyarakat terganggu arus lalu lintas dan kegiatan masyarakan jadi ikut terganggu. Dalam hal tersebut Ditkrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan pelaku anarkis dan di proses sesuai prosedur.
“Kaitan pertemuan Kapolda Gorontalo dengan pimpinan perguruan tinggi penyampaian kapolda tujuan hukum adalah ajas kepastian ajas keadilan dan ajas manfaat, Dengan mempertimbangkan ajas manfaat tersebut kapolda melakukan koordinasi deng pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan pembinaan terhadap terduga pelaku aksi unjuk rasa anarkis sesuai dengan konsep kapolda Yaitu pertama kemitraan yg ke 2 Polisi sahabat kampus Rencana kedepan dari polda Gorontalo akan melakukan kunjungan, pembinaan, pertemuan di kampus-kampus yamg ada di Provinsi Gorontalo,” tandas Kabid Humas.
Keenam mahasiswa yang merupakan calon tersangka ialah, JH, FM, MR, MH, MF dan MA. Keenam mahasiswa itu berasal dari kampus-kampus ternama di Provinsi Gorontalo. (Putra/Gopos)








