GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Tim gabungan terpadu yang terdiri dari Satpol-PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta Kejaksaan, menggelar operasi penertiban minuman beralkohol di sejumlah titik wilayah Kotamobagu, Senin (27/10/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan dus minuman beralkohol berbagai merek dan jenis dari beberapa toko, termasuk Toko Tita, karena diduga tidak mengantongi izin resmi penjualan.
Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari peringatan dan sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Penindakan hari ini sudah melalui tahapan. Kami sudah lakukan sosialisasi, memberikan peringatan tertulis, dan meminta para penjual untuk tidak menjual tanpa izin,” tegas Sahaya.
Ia menambahkan, Pemkot Kotamobagu telah memberikan kesempatan yang cukup kepada pelaku usaha untuk mengurus izin, namun masih ada yang tidak patuh terhadap aturan.
“Kita sudah beri peringatan, tapi masih ada yang bandel. Maka hari ini kami lakukan penindakan dan penyitaan,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik Toko Tita yang juga Anggota DPRD Kotamobagu, Titi Jonathan Gumulili, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah.
“Saya menghormati dan mendukung peraturan pemerintah. Kami berharap ada kolaborasi dalam pengurusan izin agar usaha tidak menjadi ilegal,” kata Titi singkat. (End/Gopos)








