No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 14 April 2026
in Hukum & Kriminal
2
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.

Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede dikonfirmasi, Selasa sore 14-4-2025.

Penjemputan paksa terhadap ZH dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan Polda Gorontalo sebanyak 2 kali terkait kasus Undang-undang Hak Cipta.

Berdasarkan mekanisme hukum yang sebelumnya berjalan, pihak Polda Gorontalo seyogyanya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Gorontalo beberapa waktu lalu namun karena yang bersangkutan melakukan Praperadilan maka proses pidananya berhenti sementara waktu.

Baca Juga :  Anak Pedagang Jagung Keliling Jadi Lulusan Terbaik Bintara SPN Gorontalo

“Tapi penyidik akan melanjutkan proses tersebut. Hari ini saya sudah menandatangani surat perintah membawa, kenapa surat perintah membawa? karena sebelumnya yang bersangkutan sudah dipanggil 2 kali oleh penyidik namun tidak menghadap,” ujarnya menerangkan.

Pihak Polda Gorontalo berencana akan menjemput paksa yang bersangkutan (ZH) pada Kamis mendatang.

“Kita akan membawa paksa tersangka dan kita akan serahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Limboto Kelas 1B menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Zainudin Hadjarati (ZH) alias Ka Kuhu dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta. 

Baca Juga :  Seorang Pengemudi Bentor Tertangkap Tangan Bawa Sabu-sabu

Penolakan tersebut disampaikan setelah hakim menggelar sidang praperadilan dengan perkara no.4/Pid.Pra/2026/PN Lbo di Ruang Sidang Candra pada Selasa sore, 14 April 2025.(Putra/Gopos)

Tags: Ditreskrimsus Polda GorontaloKa KuhuPolda GorontaloPraperadilanTahap 2Zainudin Hadjarati
Previous Post

dr. Wenny Gaib Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Next Post

Ratusan Lulusan UNG Diwisuda, Rektor Tekankan Integritas dan Pengabdian

Related Posts

Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Headline

Polres Gorontalo Utara Selidiki Penyebab Kebakaran SMP Negeri 3 Tomilito

Jumat 11 September 2026
Hukum & Kriminal

Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

Kamis 10 September 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

Kamis 10 September 2026
Next Post

Ratusan Lulusan UNG Diwisuda, Rektor Tekankan Integritas dan Pengabdian

Comments 2

  1. Anonim berkata:
    Selasa 14 April 2026 pukul 11:33 pm

    Hukum tidak melihat siapapun dia mau masy biasa,konten krestor,pejsbat aparat,kalau bersalah harus di hukum.

    Reply
  2. Ramli Lalu berkata:
    Rabu 15 April 2026 pukul 5:27 am

    Terima kasih gopos. Semoga tetap jaya dan eksis dalam menjalankan perannya.🙏

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.