No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo 47 Gram Sabu dan Seorang Kurir, Diduga Bandar Dalam Lapas

Alex by Alex
Kamis 6 Juni 2024
in Hukum & Kriminal
0
Polda Gorontalo 47 Gram Sabu dan Seorang Kurir, Diduga Bandar Dalam Lapas

Barang bukti narkoba jenis sabu saat ditunjukkan pada konferensi pers di Polda Gorontalo, Kamis (6/6/2024).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 47 gram dan seorang kurir berinsial AAS saat hendak melakukan transaksi dengan calon pembeli di Kota Gorontalo.

Penyidik Dit Reserse Narkoba Polda Gorontalo, Ipda Irwansyah M Dali mengatakan, AAS mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu untuk satu kali melakukan pengantaran paket narkoba.

“Penyergapan dilakukan saat tersangka sudah membagi dua paket sabu sebesar 47 gram dan meletakkan di dua lokasi berbeda yang masih berdekatan,” kata Ipda Irwansyah pada konferensi pers, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga :  Diduga Mabuk, Mobil PickupRingsek Tabrak Pohon, 2 Orang Luka-luka

Menariknya, AAS diduga mendapatkan alamat dan informasi penerima seseorang bernama Can yang saat ini sedang ditahan dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Gorontalo. Terkait hal ini, polisi masih terus melakukan pendalaman.

“Dugaan kami demikian, makanya kami masih terus melakukan pendalaman,” ungkap Irwansyah.

Selain mendalami siapa yang mengendalikan kurir, pihaknya sedang menyelidiki siapa penerima sabu yang akan dikirimkan oleh AAS tersebut. Saat itu, polisi belum berhasil menangkap penerima sabu tersebut karena mempertimbangkan kesiapan anggota.

“Kita sudah berada di lokasi tempat di mana AAS meletakkan sabu tersebut untuk dijemput. Kalau kita menunggu yang menjemput, pelaku AAS kemungkinan akan kabur,” ungkapnya.

Baca Juga :  1.998 Personel Polda Gorontalo Siap Amankan Nataru

Akibat perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 Ayat 2 Uu Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan 20 tahun dan paling berag seumur hidup.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 47 gram bubuk sabu, satu buah alat penghisap dan 2 unit handphone.(Abin/Gopos)

Tags: Kurir NarkobaNarkobaPolda GorontaloSabu-sabu
Previous Post

Rivai Bukusu Terima Rekomendasi DPP PPP sebagai Calon Wakil Walikota

Next Post

Pelajar Kendarai Sepeda Motor ke Sekolah akan Ditilang

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Pelajar Kendarai Sepeda Motor ke Sekolah akan Ditilang

Pelajar Kendarai Sepeda Motor ke Sekolah akan Ditilang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.