No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo 47 Gram Sabu dan Seorang Kurir, Diduga Bandar Dalam Lapas

Alexa by Alexa
Kamis 6 Juni 2024
in Hukum & Kriminal
0
Barang bukti narkoba jenis sabu saat ditunjukkan pada konferensi pers di Polda Gorontalo, Kamis (6/6/2024).

Barang bukti narkoba jenis sabu saat ditunjukkan pada konferensi pers di Polda Gorontalo, Kamis (6/6/2024).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 47 gram dan seorang kurir berinsial AAS saat hendak melakukan transaksi dengan calon pembeli di Kota Gorontalo.

Penyidik Dit Reserse Narkoba Polda Gorontalo, Ipda Irwansyah M Dali mengatakan, AAS mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu untuk satu kali melakukan pengantaran paket narkoba.

“Penyergapan dilakukan saat tersangka sudah membagi dua paket sabu sebesar 47 gram dan meletakkan di dua lokasi berbeda yang masih berdekatan,” kata Ipda Irwansyah pada konferensi pers, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga :  Dua Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia Polda Gorontalo

Menariknya, AAS diduga mendapatkan alamat dan informasi penerima seseorang bernama Can yang saat ini sedang ditahan dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Gorontalo. Terkait hal ini, polisi masih terus melakukan pendalaman.

“Dugaan kami demikian, makanya kami masih terus melakukan pendalaman,” ungkap Irwansyah.

Selain mendalami siapa yang mengendalikan kurir, pihaknya sedang menyelidiki siapa penerima sabu yang akan dikirimkan oleh AAS tersebut. Saat itu, polisi belum berhasil menangkap penerima sabu tersebut karena mempertimbangkan kesiapan anggota.

“Kita sudah berada di lokasi tempat di mana AAS meletakkan sabu tersebut untuk dijemput. Kalau kita menunggu yang menjemput, pelaku AAS kemungkinan akan kabur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Pohuwato Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Dugaan Aniaya 4 Warga oleh Oknum Polisi

Akibat perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 Ayat 2 Uu Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan 20 tahun dan paling berag seumur hidup.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 47 gram bubuk sabu, satu buah alat penghisap dan 2 unit handphone.(Abin/Gopos)

Tags: Kurir NarkobaNarkobaPolda GorontaloSabu-sabu
Previous Post

Rivai Bukusu Terima Rekomendasi DPP PPP sebagai Calon Wakil Walikota

Next Post

Pelajar Kendarai Sepeda Motor ke Sekolah akan Ditilang

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Kasat Lantas Polres Bone Bolango, Iptu Nurmaya Kasim

Pelajar Kendarai Sepeda Motor ke Sekolah akan Ditilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.