No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polairud Polda Gorontalo Imbau Nelayan Tak Pakai Bom Ikan, Sanksi Pidana Menanti

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 15 Februari 2025
in Hukum & Kriminal
0
Polairud Polda Gorontalo Imbau Nelayan Tak Pakai Bom Ikan, Sanksi Pidana Menanti

Kasubdit Gakkum Polairud, Kompol Sutrisno (tengah) saat memberikan keterangan.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Plt Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Suka Irawanto melalui Kasubdit Gakkum Polairud, Kompol Sutrisno mengungkapkan terkait dengan maraknya penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau peledak pihaknya sangat melarang hal tersebut.

“Hal itu jelas dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya,” tegasnya dikonfirmasi, Jumat 14-2-2025.

Lanjutnya, pelarangan terhadap pengeboman ikan merupakan atensi langsung dari Kapolda Gorontalo dan juga berkaitan langsung dengan pengawasan terhadap TPPO, Narkoba, Pupuk ilegal melalui laut serta penyalahgunaan BBM.

Baca Juga :  Pembunuhan di Salon Shanty: Peragakan 22 Adegan, Tersangka Tebas Istrinya Membabi Buta

“Kita konsen pada wilayah konservasi laut bagian Teluk Tomini kita juga bekerjasama dengan berbagai instansi terkait termasuk TNI AL,” ujarnya.

Sutrisno menyampaikan, untuk di tahun 2024 lalu pihak Polairud Polda Gorontalo telah menangani beberapa perkara termasuk ilegal fishing dan sudah diselesaikan di tahun 2024 tersebut.

Selain itu di tahun 2024 itu juga Polairud Polda Gorontalo terus melakukan pengawasan terhadap wilayah konservasi sebab ada beberapa titik di Gorontalo yang rawan praktek menangkap ikan menggunakan Bom.

Berdasarkan pantauan langsung oleh Ditpolairud Polda Gorontalo beberapa tempat yang sering dilaporkan terjadinya Bom ikan seperti di perairan Pohuwato serta Gorontalo Utara.

Baca Juga :  Tiga Nelayan Torosiaje Terancam 10 Tahun Penjara Gegara Pakai Bom Ikan

“Kepada masyarakat agar diharapkan tidak menangkap ikan mengunakan bahan peledak, kimia maupun racun karena itu merusak lingkungan,” ucap Sutrisno.

“Sejauh ini kita sudah melakukan sosialisasi secara masif ke masyarakat serta juga melaksanakan patroli apabila ditemukan kita lakukan penegakan hukum,” tutupnya. (Putra/Gopos)

Tags: BOm IkanNelayanPolairud Polda GorontaloSanksi Pidana
Previous Post

Kronologis Penemuan Bayi Perempuan di Jalan GORR Limboto Barat

Next Post

Ngantuk, Honda Brio Hantam Rumah Warga di Boliyohuto

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Ngantuk, Honda Brio Hantam Rumah Warga di Boliyohuto

Ngantuk, Honda Brio Hantam Rumah Warga di Boliyohuto

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.