No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penetapan Tersangka Pendemo PT GM Dianggap Tak Sesuai Prosedur

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 31 Agustus 2023
in Hukum & Kriminal
0
Penetapan Tersangka Pendemo PT GM Dianggap Tak Sesuai Prosedur

Kuasa hukum para pendemo, Ardy Wiranata Arsyad.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penetapan tersangka yang dilakukan pihak Polda Gorontalo terhadap empat orang pendemo PT Gorontalo Mineral (GM) dianggap tak sesuai prosedur.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum para pendemo, Ardy Wiranata Arsyad, Rabu (30/8/2023).

“Penetapan tersangka terhadap para aktivis ini sudah keterlaluan dan berlebihan, tidak prosedural,” ungkapnya saat diwawancarai awak media.

Kata Ardy, para aktivis di pukuli dan matanya ditutup. Menurutnya, tindakan ini seharusnya tidak dilakukan oleh para penegak hukum dan tentunya ini harus dikawal.

Baca Juga :  Mantan Ketua DPRD Bonebol: Produksi PT GM Potensi Dongkrak PAD, Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas

Lanjutnya, keempat pendemo itu ialah Harpin Pasali, Dion Antu, Irfan Bidula dan Resky Malik. 

“Mereka ditetapkan tersangka setelah beberapa pekan lalu dilakukan pemeriksaan saksi di Subdit I, Polda Gorontalo,” ucap dia.

“Empat dari enam orang yang diperiksa ditetapkan tersangka, sisanya bisa berpotensi,” imbuhnya.

Terakhir Ardy menyampaikan, pihak tim advokat yang mendampingi perkara tersebut bakal melakukan langkah hukum dengan praperadilan. 

“Karena mereka yang ditetapkan ini adalah korban bukan pelaku utama,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menegaskan apa yang dilakukan pihak Polda Gorontalo sudah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Menggunakan Panah Wayer di Pohuwato

“Penetapan itu sudah sesuai prosedural, jika ada yang keberatan, pastinya kan ada jalur hukum juga,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Gorontalo MineralPenetapan TersangkaPT GM
Previous Post

Polda Gorontalo Ambil Alih Kasus Pengancaman dengan Sajam Oknum Polsek Lemito

Next Post

Cara Mendapatkan Nada Dering iPhone untuk HP Android dengan Mudah

Related Posts

Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC
Hukum & Kriminal

Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

Minggu 6 Juli 2025
Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

Minggu 6 Juli 2025
Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Next Post
Cara Mendapatkan Nada Dering iPhone untuk HP Android dengan Mudah

Cara Mendapatkan Nada Dering iPhone untuk HP Android dengan Mudah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.