No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penetapan Tersangka Pendemo PT GM Dianggap Tak Sesuai Prosedur

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 31 Agustus 2023
in Hukum & Kriminal
0
Kuasa hukum para pendemo, Ardy Wiranata Arsyad.

Kuasa hukum para pendemo, Ardy Wiranata Arsyad.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penetapan tersangka yang dilakukan pihak Polda Gorontalo terhadap empat orang pendemo PT Gorontalo Mineral (GM) dianggap tak sesuai prosedur.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum para pendemo, Ardy Wiranata Arsyad, Rabu (30/8/2023).

“Penetapan tersangka terhadap para aktivis ini sudah keterlaluan dan berlebihan, tidak prosedural,” ungkapnya saat diwawancarai awak media.

Kata Ardy, para aktivis di pukuli dan matanya ditutup. Menurutnya, tindakan ini seharusnya tidak dilakukan oleh para penegak hukum dan tentunya ini harus dikawal.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo temui Dirjen Minerba KESDM, Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kabupaten Bone Bolango

Lanjutnya, keempat pendemo itu ialah Harpin Pasali, Dion Antu, Irfan Bidula dan Resky Malik. 

“Mereka ditetapkan tersangka setelah beberapa pekan lalu dilakukan pemeriksaan saksi di Subdit I, Polda Gorontalo,” ucap dia.

“Empat dari enam orang yang diperiksa ditetapkan tersangka, sisanya bisa berpotensi,” imbuhnya.

Terakhir Ardy menyampaikan, pihak tim advokat yang mendampingi perkara tersebut bakal melakukan langkah hukum dengan praperadilan. 

“Karena mereka yang ditetapkan ini adalah korban bukan pelaku utama,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menegaskan apa yang dilakukan pihak Polda Gorontalo sudah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Edar Sabu, Perempuan Asal Parimo Ditangkap

“Penetapan itu sudah sesuai prosedural, jika ada yang keberatan, pastinya kan ada jalur hukum juga,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Gorontalo MineralPenetapan TersangkaPT GM
Previous Post

Polda Gorontalo Ambil Alih Kasus Pengancaman dengan Sajam Oknum Polsek Lemito

Next Post

Cara Mendapatkan Nada Dering iPhone untuk HP Android dengan Mudah

Related Posts

Korban saat mendapat perawatan medis di RS Bumi Panua Pohuwato, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok dengan Kata Kasar, Pria Ditusuk Pisau Daging di Pasar Marisa

Rabu 15 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Dipicu Dendam, Cucu di Gorontalo Nekat Habisi Kakeknya

Selasa 14 Juli 2026
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Febrie menegaskan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku serta menyatakan dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan tetap fokus menyelesaikan pemberkasan perkara, khususnya perkara yang menjadi perhatian publik. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye
Hukum & Kriminal

Eks Jampidsus FA Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Sabtu 11 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Sita Dua Excavator dari Lokasi PETI

Rabu 8 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi handphone berdering (foto: pixabay.com)

Cara Mendapatkan Nada Dering iPhone untuk HP Android dengan Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Produk UBS Official Store yang Menguntungkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dipicu Dendam, Cucu di Gorontalo Nekat Habisi Kakeknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bonebol RDP Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Mandiri warga Bulango Ulu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok dengan Kata Kasar, Pria Ditusuk Pisau Daging di Pasar Marisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.