• Iklan Gopos.id
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
gopos.id
  • Home
  • Daerah
    • Gorontalo Hebat
    • Boalemo
    • Ayo Germas
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Utara
    • Kota Smart
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Malang Raya
    • Jawa Timur
  • Hukum & Kriminal
    situasi

    Flash News: Mayat Seorang Nenek di Limboto Ditemukan Membusuk di Rumahnya

    Kakek Tewas Dievakuasi

    Mau Gituan Sama Wanita Langganannya, Kakek Ini Tiba-tiba Tewas

    Polsek Tolangohula Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus

    Polsek Tolangohula Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus

    Delapan Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo

    Delapan Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo

    Korban meninggal

    Warga Marisa Tewas Dipukul Saat ‘Bagate’ di Pohon Cinta

    Pembunuhan Fajrin Hilipito

    Terduga Pelaku Pembunuhan Waria Sudah Berkeluarga, Ikat Kaki Korban Agar Tak Lari

    Pelaku Pembunuhan Waria di Dungingi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    Pelaku Pembunuhan Waria di Dungingi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    Konfrensi pers pembunuhan

    Pembunuhan Waria di Dungingi: Pelaku Kesal Diajak Korban Berhubungan Intim

    Pembunuhan Waria

    Klarifikasi – Ronal Moputi Hanya Teman Korban

  • Wakil Rakyat
    • Deprov Gorontalo
    • DPRD Boalemo
    • DPRD Bone Bolango
    • DPRD Gorut
    • DPRD Kabupaten Gorontalo
    • DPRD Kota Gorontalo
    • DPRD Pohuwato
  • Indepth
    infografis/gopos.id

    Kelompok Milenial Paling Banyak Terpapar HIV/AIDS di Gorontalo

    Nakes Gorontalo covid 19

    Sebanyak 170 Tenaga Medis di Gorontalo Terpapar Covid-19, 45 Orang Diantaranya Dokter

    Akta Kematian Gorontalo

    Kesadaran Urus Akta Kematian di Kota Gorontalo Masih Rendah

    Isustrasi anak korban kekerasan

    177 Anak di Gorontalo Alami Kekerasan Fisik Hingga Seksual

    Perceraian di gorontalo

    Cekcok Picu Tingginya Perceraian di Gorontalo

    DBD 2020 Gorontalo

    DBD di Gorontalo Mengkhawatirkan, 651 Orang Terjangkit, 5 Orang Meninggal

    370 Suami-Istri di Gorontalo Bercerai saat Pandemi Covid-19

    370 Suami-Istri di Gorontalo Bercerai saat Pandemi Covid-19

    Biaya Perawatan 22 Pasien Covid di Gorontalo Capai Rp1,1 Miliar

    Biaya Perawatan 22 Pasien Covid di Gorontalo Capai Rp1,1 Miliar

    Jangan dulu membawa anak keluar rumah termasuk mall

    Transisi New Normal Life: Jangan Dulu Bawa Anak ke Mall

  • Lifestyle
    20 tahun Lmen

    20 Tahun L-Men, Jadi Kepercayaan Hidup Sehat Pria Indonesia

    Laundry Gratis

    Punya Pakaian Kotor Menumpuk? Buruan Laundry Disini, Gratis!!!

    Bucin 2021

    Super Bucin! Pasangan Ini Nelponan Hingga 60 Jam

    Jual cafe

    Ini Sosok Janda Penjual Cafe Bonus Istri di Blitar

    Gorontalo Food Truck

    Asyik Nih! Kuliner Kekinian, Konsep Food Truck Hadir Jl. Hos Cokroaminoto Gorontalo

    BTR Gagal Juara Dunia

    BTR-RA Gagal Pertahankan Juara Dunia di PMGC 2020, Ryzen Raih Grenade Master

    Cafe Teman Sehati di Bone Bolango

    Cafe Teman Sehati, Tempat Nongkrong Terbaru Anak Muda di Bone Bolango

    Raffi Ahmad Digugat langgar protokol kesehatan

    Raffi Ahmad Digugat Langgar Protokol Kesehatan

    Pemeran Pria video syur gisel

    Ini Sosok MYD, Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel

  • Nasional
    Kisah Inspiratif Pers

    Kisah Inspiratif Tokoh Pers Indonesia, PK Ojong – Jakob Oetama

    SMSI HUT ke-4

    Ketua Umum SMSI Firdaus: Kita Tingkatkan Kebersamaan untuk Menjaga Negeri

    Moeldoko Geser AHY Lewat KLB, AHY Minta Jokowi Tak Sahkan Kepengurusan Moeldoko

    Moeldoko Geser AHY Lewat KLB, AHY Minta Jokowi Tak Sahkan Kepengurusan Moeldoko

    Gubernur Nurdin Abdullah tersangka fee proyek

    KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Penerima Fee Proyek

    Gubernur Sulsel Ditangkap KPK

    Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Ada Uang 1 Koper

    Jokowi dan Gubernur NTT 2 Kali Dilaporkan, Bareskrim Kembali Menolak

    Jokowi dan Gubernur NTT 2 Kali Dilaporkan, Bareskrim Kembali Menolak

    Vaksinasi Untuk Awak Media Dimulai, Jokowi Harap Bisa Lindungi Awak Media

    Vaksinasi Untuk Awak Media Dimulai, Jokowi Harap Bisa Lindungi Awak Media

    Libur Idul Fitri dan Natal 2021 Dipangkas

    Libur Idul Fitri dan Natal 2021 Dipangkas

    Kapolri Akhirnya Keluarkan Izin Piala Menpora Terkait Pelaksanaan Sepak Bola

    Kapolri Akhirnya Keluarkan Izin Piala Menpora Terkait Pelaksanaan Sepak Bola

  • Olahraga
    Cristano Ronaldo cetak rekor pencetak gol terbanyak sepanjang masa

    Ronaldo Pecahkan Rekor Pencetak Gol Terbanyak Sepanjang Masa

    AS Roma tersingkir dari Coppa Italia

    Takluk dari Spezia, AS Roma Tersingkir dari Coppa Italia

    PSG Liga Prancis

    PSG vs Dijon: Moise dan Mbappe Sumbang Dua Gol

    Khabib Nurmagedov mundur dari UFC

    Usai Menang Laga UFC 254, Khabib Nurmagedov Nyatakan Pensiun

    Paralayang Gorontalo

    Gorontalo Miliki Spot Paralayang yang Indah

    Tingkatkan Kualitas, Pelatih Taekwondo Gorontalo Latihan Bareng

    Tingkatkan Kualitas, Pelatih Taekwondo Gorontalo Latihan Bareng

    Wolves ke 8 Besar, Berikut Hasil Lengkap Liga Europa

    Wolves ke 8 Besar, Berikut Hasil Lengkap Liga Europa

    Hasil Liga Europa: Sevilla ke Perempatfinal Usai Tundukkan AS Roma 2-0

    Hasil Liga Europa: Sevilla ke Perempatfinal Usai Tundukkan AS Roma 2-0

    Kabar Buruk bagi PSG, Kylian Mbappe Cedera Parah

    Kabar Buruk bagi PSG, Kylian Mbappe Cedera Parah

  • Politik
    Partai Demokrat Konsisten

    Demokrat Gorontalo Konsisten ke AHY, Bakal Pecat Pengurus yang Ikut KLB

    Rivai Bukusu Siap Bertarung di Pilwako Gorontalo

    Rivai Bukusu Siap Bertarung di Pilwako Gorontalo

    Nelson Pomalingo Angkat Bicara Terkait Gugatan Pilkada Kabupaten Gorontalo di MK

    PPP Siap Jagokan Nelson Pomalingo di Pilgub Gorontalo

    Nasdem Calon Gubernur

    NasDem Gorontalo Mulai Godok Kandidat Calon Gubernur

    Marten Taha Terpilih Golkar Kota Gorontalo

    Ryan Mundur, Marten Kembali Pimpin Golkar Kota Gorontalo

    PKS Gorontalo Target 20 Persen Kursi Legislatif

    PKS Gorontalo Target 20 Persen Kursi Legislatif

    PPP Siapkan Kader terbaiknya untuk Pilgub Gorontalo

    PPP Siapkan Kader Terbaik untuk Pilgub Gorontalo

    Harlah PPP

    Cara Sederhana DPC PPP Kab. Gorontalo Rayakan Harlah Bersama Anak Panti

    Terapkan Politik Silaturahmi, El Nino Tegaskan Chamdi-Tomy Tak Beli Suara

    Terapkan Politik Silaturahmi, El Nino Tegaskan Chamdi-Tomy Tak Beli Suara

  • Lainnya
    • Hiburan
      Artis Rina Gunawan

      Artis Rina Gunawan Meninggal Dunia

      Ridho Rhoma

      Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Gegara Kasus Narkoba

      Pantai Germanium

      Objek Wisata Baru Nih! Pantai Germanium Pinomotiga, Bone Bolango, Bisa Terapi Pasir

      Aktris Soraya Abdullah Meninggal Karena Covid

      Aktris Soraya Abdullah Meninggal Karena Covid

      Hotel Milinov Sajian Baru

      Sajian Menu Baru di el’Z Coffe Hotel Milinov Gorontalo

      Menteri Oro vs Preman

      Heboh! Yopin ‘Mantri Oro’ Bakal Bertarung Dengan Indra ‘Preman Pinokalan’, Benarkah?

      Nikita Mirzani

      Dianggap Pamer Sumbangan Rp200 Juta, Ini Penjelasan Nikita Mirzani

      KPopers Gorontalo

      KPopers Gorontalo Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti

      Komunitas Huntu Art Distrik Perkenalkan Budaya Gorontalo Lewat Gelaran Pasar Seni Warga

      Komunitas Huntu Art Distrik Perkenalkan Budaya Gorontalo Lewat Gelaran Pasar Seni Warga

    • Hangout
      Pasar Seni Warga

      Memberdayakan Potensi Desa Lewat Kesenian

      Bocah tenggelam

      Jatuh dari Lantai 2, Tenggelam di Banjir, Bocah 1 Tahun di Kampung Bugis Tewas

      Mendapatkan Listrik gratis

      Cara Dapat Listrik Gratis PLN, Cek Yuk!

      Penerbangan AirAsia

      Maskapai AirAsia Indonesia Hentikan Sementara Semua Penerbangan

      Virus Korona Indonesia

      100 Rumah Sakit Disediakan Pemerintah Tangani Virus Korona di Indonesia

      Brimob Polda Papua gugur

      Satu Anggota Brimob Gugur di Papua

      Lokasi Ekowisata Pinus Motilango

      Ekowisata Pinus Motilango yang Begitu Memikat Hati

      Smsi Gorontalo

      Resmi, Direktur Pojok6 Jabat Ketua SMSI Gorontalo

      Panorama Senja di Pantai Lalape, Pohuwato

      Panorama Senja di Pantai Lalape, Pohuwato

    • Info Pasar
      Emas antam

      Hari Ini, Harga Emas Antam Rp 924.000 per Gram

      BBM berbahaya

      Pakar Kesehatan : Timbal Pada BBM Jenis Premium Dapat Timbulkan Penyakit Kronis

      BI Tegaskan Bitcoin  Haram Jadi Alat  Pembayaran

      BI Tegaskan Bitcoin  Haram Jadi Alat  Pembayaran

      Koperasi Eka Prasetya Kab. Gorontalo Wujudkan Ekonomi Kreatif Berbasis Digital

      Koperasi Eka Prasetya Kab. Gorontalo Wujudkan Ekonomi Kreatif Berbasis Digital

      IRT

      Vichky Chikita Pengusaha Susu Almond D’Best One Hingga Menjadi Relawan

      Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Herum Fajarwati

      Kota Gorontalo Alami Inflasi 0,21 pada Desember 2020

      Harga cabai rawit

      Minim Stok, Picu Kenaikan Harga Cabai Rawit di Pasar Blitar

      Harga cabai rawit

      Awal Tahun 2021, Harga Cabai di Pasar Templek Kota Blitar Naik

      Harga Ikan dan Udang di Pasar Popayato Naik

      Harga Ikan dan Udang di Pasar Popayato Naik

    • Milenial
      IRT

      Vichky Chikita Pengusaha Susu Almond D’Best One Hingga Menjadi Relawan

      Anak Pejabat TNI ini Mendadak Viral, Karena Ketampanan dan Suara Emasnya

      Anak Pejabat TNI ini Mendadak Viral, Karena Ketampanan dan Suara Emasnya

      Rivai Marzuki Miu Pimpin HMI MPO Cabang Gorontalo Periode 2020-2021

      Rivai Marzuki Miu Pimpin HMI MPO Cabang Gorontalo Periode 2020-2021

      57 Anggota Pramuka Penegak Pandega Kota Gorontalo, Ikuti Pelatihan Tanggap Bencana

      57 Anggota Pramuka Penegak Pandega Kota Gorontalo, Ikuti Pelatihan Tanggap Bencana

      Zodiak 1

      Zodiak (2 November 2020 – 8 November 2020): Aries, Leo, Capricorn Ada Hal Luar Biasa

      gelar magister hukum

      dr. Irawan: Selamat Atas Gelar Magister Hukum dari Kerabat Saya Barens

      SUMO

      SUMO Foundation 2020, Berikan Penghargaan ke Sejumlah Tokoh Desa dan Guru Pejuang

      Ilustrasi PMWL

      Bigetron RA Bawa Indonesia Juara Asia PUBG Mobile di PMWL

      Penyaluran Zakat

      GISS Konsisten Bagikan Sedekah Setiap Bulan ke 50 KK di Gorontalo

    • Perspektif
      Pemuda Jangan Mudah di Provokasi

      Pokok-Pokok Haluan Negara dan Peran DPD RI

      Investasi Miras, pendapatan vs kemaslahatan

      Bioteknologi, Bukti Nyata Kemajuan Ilmu Pertanian

      Bioteknologi, Bukti Nyata Kemajuan Ilmu Pertanian

      Indonesia Sudah Merdeka tahun 1942?

      Indonesia Sudah Merdeka tahun 1942?

      Tokoh perempuan di kancah politik

      Tokoh Perempuan Punya Potensi untuk Memimpin Gorontalo

      Dahlan Pido

      Perlunya Penegakan dan Persamaan di Depan Hukum

      Pembelajaran daring

      Guru Bingung Mengajar Online? Mahasiswa KKN Tangguh 2020 UMSIDA Turun Tangan

      PPDP, Kamulah Ujung Tombak Pelindung Hak Pilih Warga

      PPDP, Kamulah Ujung Tombak Pelindung Hak Pilih Warga

      Memetakan Kedudukan HPMIG pada Zaman yang Berubah

      Memetakan Kedudukan HPMIG pada Zaman yang Berubah

  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Gorontalo Hebat
    • Boalemo
    • Ayo Germas
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Utara
    • Kota Smart
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Malang Raya
    • Jawa Timur
  • Hukum & Kriminal
    situasi

    Flash News: Mayat Seorang Nenek di Limboto Ditemukan Membusuk di Rumahnya

    Kakek Tewas Dievakuasi

    Mau Gituan Sama Wanita Langganannya, Kakek Ini Tiba-tiba Tewas

    Polsek Tolangohula Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus

    Polsek Tolangohula Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus

    Delapan Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo

    Delapan Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo

    Korban meninggal

    Warga Marisa Tewas Dipukul Saat ‘Bagate’ di Pohon Cinta

    Pembunuhan Fajrin Hilipito

    Terduga Pelaku Pembunuhan Waria Sudah Berkeluarga, Ikat Kaki Korban Agar Tak Lari

    Pelaku Pembunuhan Waria di Dungingi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    Pelaku Pembunuhan Waria di Dungingi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    Konfrensi pers pembunuhan

    Pembunuhan Waria di Dungingi: Pelaku Kesal Diajak Korban Berhubungan Intim

    Pembunuhan Waria

    Klarifikasi – Ronal Moputi Hanya Teman Korban

  • Wakil Rakyat
    • Deprov Gorontalo
    • DPRD Boalemo
    • DPRD Bone Bolango
    • DPRD Gorut
    • DPRD Kabupaten Gorontalo
    • DPRD Kota Gorontalo
    • DPRD Pohuwato
  • Indepth
    infografis/gopos.id

    Kelompok Milenial Paling Banyak Terpapar HIV/AIDS di Gorontalo

    Nakes Gorontalo covid 19

    Sebanyak 170 Tenaga Medis di Gorontalo Terpapar Covid-19, 45 Orang Diantaranya Dokter

    Akta Kematian Gorontalo

    Kesadaran Urus Akta Kematian di Kota Gorontalo Masih Rendah

    Isustrasi anak korban kekerasan

    177 Anak di Gorontalo Alami Kekerasan Fisik Hingga Seksual

    Perceraian di gorontalo

    Cekcok Picu Tingginya Perceraian di Gorontalo

    DBD 2020 Gorontalo

    DBD di Gorontalo Mengkhawatirkan, 651 Orang Terjangkit, 5 Orang Meninggal

    370 Suami-Istri di Gorontalo Bercerai saat Pandemi Covid-19

    370 Suami-Istri di Gorontalo Bercerai saat Pandemi Covid-19

    Biaya Perawatan 22 Pasien Covid di Gorontalo Capai Rp1,1 Miliar

    Biaya Perawatan 22 Pasien Covid di Gorontalo Capai Rp1,1 Miliar

    Jangan dulu membawa anak keluar rumah termasuk mall

    Transisi New Normal Life: Jangan Dulu Bawa Anak ke Mall

  • Lifestyle
    20 tahun Lmen

    20 Tahun L-Men, Jadi Kepercayaan Hidup Sehat Pria Indonesia

    Laundry Gratis

    Punya Pakaian Kotor Menumpuk? Buruan Laundry Disini, Gratis!!!

    Bucin 2021

    Super Bucin! Pasangan Ini Nelponan Hingga 60 Jam

    Jual cafe

    Ini Sosok Janda Penjual Cafe Bonus Istri di Blitar

    Gorontalo Food Truck

    Asyik Nih! Kuliner Kekinian, Konsep Food Truck Hadir Jl. Hos Cokroaminoto Gorontalo

    BTR Gagal Juara Dunia

    BTR-RA Gagal Pertahankan Juara Dunia di PMGC 2020, Ryzen Raih Grenade Master

    Cafe Teman Sehati di Bone Bolango

    Cafe Teman Sehati, Tempat Nongkrong Terbaru Anak Muda di Bone Bolango

    Raffi Ahmad Digugat langgar protokol kesehatan

    Raffi Ahmad Digugat Langgar Protokol Kesehatan

    Pemeran Pria video syur gisel

    Ini Sosok MYD, Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel

  • Nasional
    Kisah Inspiratif Pers

    Kisah Inspiratif Tokoh Pers Indonesia, PK Ojong – Jakob Oetama

    SMSI HUT ke-4

    Ketua Umum SMSI Firdaus: Kita Tingkatkan Kebersamaan untuk Menjaga Negeri

    Moeldoko Geser AHY Lewat KLB, AHY Minta Jokowi Tak Sahkan Kepengurusan Moeldoko

    Moeldoko Geser AHY Lewat KLB, AHY Minta Jokowi Tak Sahkan Kepengurusan Moeldoko

    Gubernur Nurdin Abdullah tersangka fee proyek

    KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Penerima Fee Proyek

    Gubernur Sulsel Ditangkap KPK

    Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Ada Uang 1 Koper

    Jokowi dan Gubernur NTT 2 Kali Dilaporkan, Bareskrim Kembali Menolak

    Jokowi dan Gubernur NTT 2 Kali Dilaporkan, Bareskrim Kembali Menolak

    Vaksinasi Untuk Awak Media Dimulai, Jokowi Harap Bisa Lindungi Awak Media

    Vaksinasi Untuk Awak Media Dimulai, Jokowi Harap Bisa Lindungi Awak Media

    Libur Idul Fitri dan Natal 2021 Dipangkas

    Libur Idul Fitri dan Natal 2021 Dipangkas

    Kapolri Akhirnya Keluarkan Izin Piala Menpora Terkait Pelaksanaan Sepak Bola

    Kapolri Akhirnya Keluarkan Izin Piala Menpora Terkait Pelaksanaan Sepak Bola

  • Olahraga
    Cristano Ronaldo cetak rekor pencetak gol terbanyak sepanjang masa

    Ronaldo Pecahkan Rekor Pencetak Gol Terbanyak Sepanjang Masa

    AS Roma tersingkir dari Coppa Italia

    Takluk dari Spezia, AS Roma Tersingkir dari Coppa Italia

    PSG Liga Prancis

    PSG vs Dijon: Moise dan Mbappe Sumbang Dua Gol

    Khabib Nurmagedov mundur dari UFC

    Usai Menang Laga UFC 254, Khabib Nurmagedov Nyatakan Pensiun

    Paralayang Gorontalo

    Gorontalo Miliki Spot Paralayang yang Indah

    Tingkatkan Kualitas, Pelatih Taekwondo Gorontalo Latihan Bareng

    Tingkatkan Kualitas, Pelatih Taekwondo Gorontalo Latihan Bareng

    Wolves ke 8 Besar, Berikut Hasil Lengkap Liga Europa

    Wolves ke 8 Besar, Berikut Hasil Lengkap Liga Europa

    Hasil Liga Europa: Sevilla ke Perempatfinal Usai Tundukkan AS Roma 2-0

    Hasil Liga Europa: Sevilla ke Perempatfinal Usai Tundukkan AS Roma 2-0

    Kabar Buruk bagi PSG, Kylian Mbappe Cedera Parah

    Kabar Buruk bagi PSG, Kylian Mbappe Cedera Parah

  • Politik
    Partai Demokrat Konsisten

    Demokrat Gorontalo Konsisten ke AHY, Bakal Pecat Pengurus yang Ikut KLB

    Rivai Bukusu Siap Bertarung di Pilwako Gorontalo

    Rivai Bukusu Siap Bertarung di Pilwako Gorontalo

    Nelson Pomalingo Angkat Bicara Terkait Gugatan Pilkada Kabupaten Gorontalo di MK

    PPP Siap Jagokan Nelson Pomalingo di Pilgub Gorontalo

    Nasdem Calon Gubernur

    NasDem Gorontalo Mulai Godok Kandidat Calon Gubernur

    Marten Taha Terpilih Golkar Kota Gorontalo

    Ryan Mundur, Marten Kembali Pimpin Golkar Kota Gorontalo

    PKS Gorontalo Target 20 Persen Kursi Legislatif

    PKS Gorontalo Target 20 Persen Kursi Legislatif

    PPP Siapkan Kader terbaiknya untuk Pilgub Gorontalo

    PPP Siapkan Kader Terbaik untuk Pilgub Gorontalo

    Harlah PPP

    Cara Sederhana DPC PPP Kab. Gorontalo Rayakan Harlah Bersama Anak Panti

    Terapkan Politik Silaturahmi, El Nino Tegaskan Chamdi-Tomy Tak Beli Suara

    Terapkan Politik Silaturahmi, El Nino Tegaskan Chamdi-Tomy Tak Beli Suara

  • Lainnya
    • Hiburan
      Artis Rina Gunawan

      Artis Rina Gunawan Meninggal Dunia

      Ridho Rhoma

      Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Gegara Kasus Narkoba

      Pantai Germanium

      Objek Wisata Baru Nih! Pantai Germanium Pinomotiga, Bone Bolango, Bisa Terapi Pasir

      Aktris Soraya Abdullah Meninggal Karena Covid

      Aktris Soraya Abdullah Meninggal Karena Covid

      Hotel Milinov Sajian Baru

      Sajian Menu Baru di el’Z Coffe Hotel Milinov Gorontalo

      Menteri Oro vs Preman

      Heboh! Yopin ‘Mantri Oro’ Bakal Bertarung Dengan Indra ‘Preman Pinokalan’, Benarkah?

      Nikita Mirzani

      Dianggap Pamer Sumbangan Rp200 Juta, Ini Penjelasan Nikita Mirzani

      KPopers Gorontalo

      KPopers Gorontalo Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti

      Komunitas Huntu Art Distrik Perkenalkan Budaya Gorontalo Lewat Gelaran Pasar Seni Warga

      Komunitas Huntu Art Distrik Perkenalkan Budaya Gorontalo Lewat Gelaran Pasar Seni Warga

    • Hangout
      Pasar Seni Warga

      Memberdayakan Potensi Desa Lewat Kesenian

      Bocah tenggelam

      Jatuh dari Lantai 2, Tenggelam di Banjir, Bocah 1 Tahun di Kampung Bugis Tewas

      Mendapatkan Listrik gratis

      Cara Dapat Listrik Gratis PLN, Cek Yuk!

      Penerbangan AirAsia

      Maskapai AirAsia Indonesia Hentikan Sementara Semua Penerbangan

      Virus Korona Indonesia

      100 Rumah Sakit Disediakan Pemerintah Tangani Virus Korona di Indonesia

      Brimob Polda Papua gugur

      Satu Anggota Brimob Gugur di Papua

      Lokasi Ekowisata Pinus Motilango

      Ekowisata Pinus Motilango yang Begitu Memikat Hati

      Smsi Gorontalo

      Resmi, Direktur Pojok6 Jabat Ketua SMSI Gorontalo

      Panorama Senja di Pantai Lalape, Pohuwato

      Panorama Senja di Pantai Lalape, Pohuwato

    • Info Pasar
      Emas antam

      Hari Ini, Harga Emas Antam Rp 924.000 per Gram

      BBM berbahaya

      Pakar Kesehatan : Timbal Pada BBM Jenis Premium Dapat Timbulkan Penyakit Kronis

      BI Tegaskan Bitcoin  Haram Jadi Alat  Pembayaran

      BI Tegaskan Bitcoin  Haram Jadi Alat  Pembayaran

      Koperasi Eka Prasetya Kab. Gorontalo Wujudkan Ekonomi Kreatif Berbasis Digital

      Koperasi Eka Prasetya Kab. Gorontalo Wujudkan Ekonomi Kreatif Berbasis Digital

      IRT

      Vichky Chikita Pengusaha Susu Almond D’Best One Hingga Menjadi Relawan

      Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Herum Fajarwati

      Kota Gorontalo Alami Inflasi 0,21 pada Desember 2020

      Harga cabai rawit

      Minim Stok, Picu Kenaikan Harga Cabai Rawit di Pasar Blitar

      Harga cabai rawit

      Awal Tahun 2021, Harga Cabai di Pasar Templek Kota Blitar Naik

      Harga Ikan dan Udang di Pasar Popayato Naik

      Harga Ikan dan Udang di Pasar Popayato Naik

    • Milenial
      IRT

      Vichky Chikita Pengusaha Susu Almond D’Best One Hingga Menjadi Relawan

      Anak Pejabat TNI ini Mendadak Viral, Karena Ketampanan dan Suara Emasnya

      Anak Pejabat TNI ini Mendadak Viral, Karena Ketampanan dan Suara Emasnya

      Rivai Marzuki Miu Pimpin HMI MPO Cabang Gorontalo Periode 2020-2021

      Rivai Marzuki Miu Pimpin HMI MPO Cabang Gorontalo Periode 2020-2021

      57 Anggota Pramuka Penegak Pandega Kota Gorontalo, Ikuti Pelatihan Tanggap Bencana

      57 Anggota Pramuka Penegak Pandega Kota Gorontalo, Ikuti Pelatihan Tanggap Bencana

      Zodiak 1

      Zodiak (2 November 2020 – 8 November 2020): Aries, Leo, Capricorn Ada Hal Luar Biasa

      gelar magister hukum

      dr. Irawan: Selamat Atas Gelar Magister Hukum dari Kerabat Saya Barens

      SUMO

      SUMO Foundation 2020, Berikan Penghargaan ke Sejumlah Tokoh Desa dan Guru Pejuang

      Ilustrasi PMWL

      Bigetron RA Bawa Indonesia Juara Asia PUBG Mobile di PMWL

      Penyaluran Zakat

      GISS Konsisten Bagikan Sedekah Setiap Bulan ke 50 KK di Gorontalo

    • Perspektif
      Pemuda Jangan Mudah di Provokasi

      Pokok-Pokok Haluan Negara dan Peran DPD RI

      Investasi Miras, pendapatan vs kemaslahatan

      Bioteknologi, Bukti Nyata Kemajuan Ilmu Pertanian

      Bioteknologi, Bukti Nyata Kemajuan Ilmu Pertanian

      Indonesia Sudah Merdeka tahun 1942?

      Indonesia Sudah Merdeka tahun 1942?

      Tokoh perempuan di kancah politik

      Tokoh Perempuan Punya Potensi untuk Memimpin Gorontalo

      Dahlan Pido

      Perlunya Penegakan dan Persamaan di Depan Hukum

      Pembelajaran daring

      Guru Bingung Mengajar Online? Mahasiswa KKN Tangguh 2020 UMSIDA Turun Tangan

      PPDP, Kamulah Ujung Tombak Pelindung Hak Pilih Warga

      PPDP, Kamulah Ujung Tombak Pelindung Hak Pilih Warga

      Memetakan Kedudukan HPMIG pada Zaman yang Berubah

      Memetakan Kedudukan HPMIG pada Zaman yang Berubah

  • Video
No Result
View All Result
gopos.id
No Result
View All Result

Perlunya Penegakan dan Persamaan di Depan Hukum

andi arifuddin by andi arifuddin
Minggu 15 November 2020
in Perspektif
0
Dahlan Pido

Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat)

ASAS persamaan di depan hukum (Equality before the Law) tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), 28 ayat (1) UUD1945, Jo Pasal 5 ayat (1) U.U. No. 14 Tahun 1970, Jo UU No. 35 Tahun 1999 tentang HAM, Jo Pasal 10 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, Jo UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan penjelasan dalam Pasal 54, 55 dan 56 ayat (1) KUHAP. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yaitu “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, yang menempatkan hukum pada posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum, jangan hukum dijadikan sebagai alat membenarkan kekuasaan. Hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan rakyat, karena kedudukan penguasa dengan rakyat di mata hukum sama, bedanya hanya fungsinya. Apabila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal.

Dalam Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 114 KUHAP, semua tingkat pemeriksaan dalam proses Peradilan, Tersangka / Terdakwa dijamin untuk pemeriksaan yang adil dan manusiawi dengan didampingi Penasihat Hukum / Advokat untuk membela hak-hak hukum bagi Tersangka / Terdakwa sejak dari proses penyidikan sampai pemeriksaan. Advokat berperan melakukan kontrol jangan sampai terjadi Ketidakadilan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) .

Berdasarkan kenyataan ini, penegak hukum berkewajiban mengadakan penyidikan dan pemeriksaaan dengan seksama dan cermat, apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh seseorang itu benar merupakan tindak pidana yang melanggar suatu UU pidana atau tidak ? Jika itu pelanggaran pidana, maka penegak hukum (Polisi atau Jaksa), harus menemukan dulu bahwa suatu peristiwa itu merupakan perbuatan pidana atau tidak, jika sudah menemukan, baru kemudian menetapkan orang yang berbuat, bukan sebaliknya, orangnya dulu ditetapkan baru menyusul mencari perbuatan pidananya, ini cara berpikir yang terbalik dan sewenang-wenang yang merupakan pelanggaran perundang-undang yang ada dalam UU Pidana dan Hak Asasi Manusia, seperti saat ini terjadi.

Sebagai contoh, adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) atas Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial APBD tahun 2011 – 2012 Kab. Bone Bolango dan menentukan Korupsi di GORR (Gorontalo Outer Ring Road), Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melakukan standar ganda (Diskriminasi Hukum).

Terkait Kerugian Negara seperti dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999  menyatakan:

Kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

 Bahwa awalnya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembebasan lahan  GORR di Gorontalo sebesar Rp. 85 Milyar (80 %) dari anggaran total, apakah itu wajar? karena Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan perhitungan itu sementara. Haruslah perhitungan itu sudah  jelas dan nyata dilakukan oleh Lembaga Negara (Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK). Namun sangat aneh, saat ini ada lagi angka yang dirilis  oleh BPKP atas kerugian negara sebesar Rp. 43.3 Milyar, sangat fantastis turunnya setengahnya dari +/- 2 (dua) tahun lalu.

Kesimpang siuran angka ini menandakan belum siapnya (Prematur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk  mengajukan kasus ini sebagai Pidana Korupsi, belum lagi yang tersangka tadinya 4 (empat) orang saat ini tinggal 3 (tiga) orang, kemana satu tersangka itu tertinggal atau hilang ?

Bahwa Kerugian Negara dalam perkara korupsi sebagaimana dinyatakan sebagai unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan salah satu elemen pokok, tanpa adanya unsur ini maka tidak ada korupsi. Dan sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 0003/PUUIV/2006, tanggal 25 Juli 2006  “unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung”. Pembuktian dan penghitungan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya itu harus dilakukan “secara logis dapat disimpulkan kerugian negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian”.

Jelas ketentuan di atas mengatur setiap penyidik Kejaksaan harus berhati-hati dalam menentukan bahwa perbuatan itu merupakan TIPIKOR atau MAL ADMINSTRASI, seperti yang menjadi kewenangan Kejaksaan berdasarkan UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam Pasal 8 ayat (3) menyatakan, “demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan  alat bukti yang sah”. Sedangkan pada ayat (4) memerintahkan, “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ,Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam  masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya”.

Sedangkan menurut  Pasal 1 angka 22, UU No. 1 Tahun 2004 tentang  Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik kesengajaan maupun karena kelalaian.

Sehubungan dengan penilaian kerugian negara tersebut, Pasal 10 ayat (1)  UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Negara, menyatakan:

BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN / BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

 Menurut PP No. 192 Tahun 2014, Jo. Kepres 103 Tahun 2001 tentang BPKP:

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, adalah Lembaga pemerintah non Kementerian Indonesia yang melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas yang berwenang menghitung, menilai, dan / atau menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK, bukan Lembaga atau Instansi lain. Menjadi pertanyaan apakah Kerugian Negara di GORR Gorontalo sudah di Audit dan ditetapkan oleh BPK kerugian Negaranya ? Dan menjadi aneh ada perbedaan yang sangat mencolok hasil kerugian Negara yang dituduhkan, waktu 2 (dua) tahun lalu.

Menurut penulis, untuk menentukan Korupsi di GORR (Gorontalo Outer Ring Road), Kejaksaan Tinggi dalam menentukan Korupsi harus berdasarkan hasil audit pemeriksaan BPK, dan didukung oleh keterangan ahli Pidana serta ahli yang terkait lainnya, sebagai salah satu alat bukti yang menyatakan bahwa pekerjaan GORR tersebut terindikasi dugaan korupsi sesuai ketentuan Pasal 184  KUHAP.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Gorontalo harus menyelidiki apakah prosedur dan dokumen pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan lingkar luar Gorontalo atau GORR sudah sesuai atau belum, siapa-siapa saja pelaksana pengadaan tanah, siapa yang menentukan nilai harga tanah (Appraisal), adakah sosialisasi dari Lurah/Kepala Desa kepada pemilik tanah bahwa tanahnya akan dilewati oleh pembangunan jalan GORR, adakah musyawarah atau sanggahan atau penolakan dari pemilik tanah Lurah/Kepala Desa, siapakah yang menetapkan nilai ganti untung kepada setiap lahan tanah/desa, adakah verifikasi  pemberian ganti untung, adakah validasi pelepasan hak untuk masing-masing pemilik tanah kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, terakhir adakah pemutusan hubungan hukum pemilik tanah yang kena lintasan pembangunan GORR.

Sehingga untuk menentukan jenis tindak pidana korupsi yang seperti yang disebutkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang dikenakan dengan Pasal 2, Pasal 3, 18 dan Pasal 55 KUHPidana yang sering digunakan oleh Jaksa atau Penuntut Umum untuk menjerat orang yang diduga melakukan penyelewengan keuangan negara, dan pasal-pasal di atas menjadi senjata ampuhnya Kejaksaan (Pasal Primadona).

Menurut penulis, banyak kasus yang ketika dikaji sebenarnya bukan merupakan tindak pidana korupsi karena tidak adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, tetapi adanya kesalahan prosedur administratif (mal adminstratie) yang diabaikan, seperti yang terjadi di Jalan Lingkar GORR ini, karena ada asas dalam Hukum Pidana yang menyatakan bahwa, “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”.

Hal berbaeda yang terjadi pada Kasus Korupsi Dana BANSOS Kab. Bone Bolango tahun 2011 – 2012, yang dilakukan oleh salah satu Keapala Daerah hingga sekarang orang tersebut masih bebas berkeliaran, sehingga PERSAMAAN DI DEPAN HUKUM itu dimana diletakkan ???, Kasus ini muncul setelah adanya Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh salah satu Terpidana sudah DITOLAK oleh Mahkamah Agung,  tetapi kenyataan yang ada pasca putusan PK di Tolak, sepertinya Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak menindaklanjuti dan  memanggilnya, mengapa ada Diskriminasi Hukum terhadap seseorang, ada apa dengan hal ini ???.

Perkara ini sebenarnya sudah harus disidangkan, hal ini demi menjaga wujud kepastian hukum di bumi Indonesia, Kajati Gorontalo tidak boleh mengabaikan Putusan Mahkamah Agung, karena bukan itu saja, Pengadilan Negeri Gorontalo telah menolk juga SP3 yang diajukan, sehingga salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jangan karena seseorang itu berafiliasi dengan kekuatan yang ada, perlakuannya berbeda. Ini bukan hanya mencoreng kepercayaan publik kepada Pemerintah yang ada saat ini, tetapi juga mencoreng wajah Adyaksa secara keseluruhan.

Kejaksaan sebagai suatu Lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, memiliki tugas mencari dan mengumpulkan bukti  untuk membuat terang dan jelas tentang tindak pidana korupsi yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Untuk menemukan unsur kerugian keuangan negara, maka bukti-bukti yang harus dikumpulkan oleh Kejaksaan tentu yang terkait dengan bukti-bukti terjadinya kerugian keuangan negara yang di Audit oleh Lembaga yang ditentukan oleh UU, yakni Lembaga BPK.

Dalam KUHAP, pasal 82 ayat (3) huruf b berbunyi:

“Dalam hal putusan menerapkan bahwa suatu penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan”. Nah dalam pasal ini terdapat frasa wajib dilanjutkan, berarti proses lanjutan dari Penyidikan adalah penuntutan sebagaimana tuntutan kami yang dikabulkan Hakim Praperadilan beberapa bulan silam.

Kronologis Proses Hukum Kasus Korupsi Dana Bansos Bone Bolango 2011-2012:

Pada 19 Agustus 2015, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 sebagaimana Sprindik. Nomor : 426/R.5/Fd.1/08/2015 dengan menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Kemudian pada 6 April 2016, Pengadilan Negeri Gorontalo Menolak Pra Peradilan yang diajukan oleh salah satu Tersangka dengan putusan No. 04/Pid.Pra/2016/PN.GTO.

Selanjutnya pada 15 September 2016, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: 509/R.5/Fd. 1/09/2016 terhadap Tarsangka Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 dengan alasan tidak cukup bukti sebagaimana termuat dalam putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra Peradilan/2016/PN.Gto.

Berhubung kasus ini telah Dieksekusi dan saat ini 2 (dua) orang telah ditahan di Lapas, sehingga kasus korupsi ini telah memiliki Kekuatan Hukum Yang Tetap, yakni terbukti adanya Tindak Pidana KORUPSI BANSOS yang dilakukan oleh 3 (tiga) oknum tersebut. Dengan dikabulkannya kedua Permohonan Pemohon, maka cukup beralasan hukum kepada Termohon untuk mencabut Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) No. Print 509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012.

 Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada saat itu memastikan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2011-2012 yang melibatkan Kepala Daerah kembali dibuka, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta dilibatkan di dalamnya. Dijelaskan Kajati, ada dua kasus Bansos yang sudah mepunyai kekuatan hukum tetap, dan berdsasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung bahkan sudah ada peninjauan kembali (PK), maka kasus dugaan korupsi Bansos Bone Bolango dibuka Kembali.(*)

Tags: Dahlan PidoPandangan HukumPersepsi

Previous Post

Paslon SMS Optimis Menang Telak di Pohuwato

Next Post

Jangan Lewatkan, Webinar Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk UMKM

andi arifuddin

andi arifuddin

Related Posts

Pemuda Jangan Mudah di Provokasi
Gorontalo

Pokok-Pokok Haluan Negara dan Peran DPD RI

by Hasanuddin
Kamis 4 Maret 2021
0

...

Read more

Investasi Miras, pendapatan vs kemaslahatan

Selasa 2 Maret 2021
Bioteknologi, Bukti Nyata Kemajuan Ilmu Pertanian

Bioteknologi, Bukti Nyata Kemajuan Ilmu Pertanian

Minggu 21 Februari 2021
Indonesia Sudah Merdeka tahun 1942?

Indonesia Sudah Merdeka tahun 1942?

Sabtu 23 Januari 2021
Tokoh perempuan di kancah politik

Tokoh Perempuan Punya Potensi untuk Memimpin Gorontalo

Jumat 8 Januari 2021
Next Post
Jangan Lewatkan, Webinar Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk UMKM

Jangan Lewatkan, Webinar Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk UMKM

Libur Akhir Tahun Mungkin Ditiadakan Jika Kasus Covid-19 Terus Melonjak

Libur Akhir Tahun Mungkin Ditiadakan Jika Kasus Covid-19 Terus Melonjak

Kecelakaan Dungaliyo

Terlindas Alat Berat di Dungaliyo, Dua Warga Tewas Seketika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

TERPOPULER

  • Pelaku pembunuhan di Dungingi

    Jasad Waria yang Ditemukan di Kamar Kos Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Pelakunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Yang Ditemukan di Kamar Kos di Dungingi Punya Dua Nama Panggilan, Sejak Senin Tak Keluar Kamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Mayat di Dungingi: Korban Punya Pacar, Uang Simpanan dan Motor Diduga Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dungingi Digegerkan Penemuan Mayat, Kondisinya Terikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembunuhan Waria di Dungingi: Pelaku Kesal Diajak Korban Berhubungan Intim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karir
  • Media Cyber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Redaksi

© 2018 GOPOS.ID - Kabar dari Serambi Madinah. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Gorontalo Hebat
    • Boalemo
    • Ayo Germas
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Utara
    • Kota Smart
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Malang Raya
    • Jawa Timur
  • Hukum & Kriminal
  • Wakil Rakyat
    • Deprov Gorontalo
    • DPRD Boalemo
    • DPRD Bone Bolango
    • DPRD Gorut
    • DPRD Kabupaten Gorontalo
    • DPRD Kota Gorontalo
    • DPRD Pohuwato
  • Indepth
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Hangout
    • Info Pasar
    • Milenial
    • Perspektif
  • Video

© 2018 GOPOS.ID - Kabar dari Serambi Madinah. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In