No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penikaman di Depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur, Satu Pemuda Ditahan Polisi

Alexa by Alexa
Senin 10 Juli 2023
in Hukum & Kriminal
0
Polisi sudah menetapkan MA alias Ato sebagai tersangka kasus penikaman di depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur.

Polisi sudah menetapkan MA alias Ato sebagai tersangka kasus penikaman di depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Lelaki berinisial MA alias Ato (30) harus mendekam di sel tahanan Polsek Kota Utara terkait kasus penikaman yang terjadi di depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kamis pagi (6/7/2023) sekitar pukul 05.00 Wita.

Motif MA alias Ato warga Kelurahan Dembe II Kecamatan Kota Utara yang menikam korbannya, Alfred diduga hanya karena salah paham belaka.

“Benar, MA alias Ato sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, Senin (10/7/2023).

Baca Juga :  Timsus Polres Bone Bolango Amankan 700 Liter Cap Tikus

Kejadiannya bermula saat MA alias Ato bersama rekan-rekannya sedang nongkrong di depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur. Tak lama kemudian, Alfred yang mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya melintas dan ada teriakan.

Merasa tersinggung, Ato mencegat sepeda motor yang dikendarai Alfred. Keduanya pun terlibat cekcok hingga Ato mengeluarkan sebilah badik dan menikam Alfred. Beruntung Alfred sempat menghindar namun tangannya luka-luka. Setelah kejadian itu, Ato bersama rekan-rekannya pun melarikan diri.

“Jadi korban ini mau pulang ke wilayah Kabila. Tapi di depan kantor lurah dihadang oleh pelaku dan terjadi adu mulut,” sambung Leonardo.

Baca Juga :  Pembunuhan Waria di Kamar Kos Dungingi, Korban Dipukul Pakai Kayu

Tak kurang dari 24 jam, tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Utara berhasil meringkus Ato, termasuk mengamankan bukti berupa sebilah pisau badik.

MA alias Ato pun ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.(Sari/gopos)

Tags: Kelurahan Wongkaditi TimurPolresta Gorontalo KotaPolsek Kota Utara
Previous Post

Polda Gorontalo Gelar Operasi Patuh Otanaha Mulai Hari Ini, Berikut 10 Sasarannya

Next Post

Adnan Entengo: Lingkungan Keluarga Penting Atasi Bunuh Diri

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Anggota Komisi IV Deprov Gorontalo, Adnan Entengo saat diwawancarai awak media, Senin (10/7/2023) (muhajir/gopos)

Adnan Entengo: Lingkungan Keluarga Penting Atasi Bunuh Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.