GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam upaya meningkatkan tata kelola pertambangan di Provinsi Gorontalo, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melaksanakan rapat sosialisasi dan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada tanggal 7 Januari 2026.
Rapat ini dihadiri oleh Kementerian dan lembaga dinas terkait, serta 14 calon pemohon IPR.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa dari 14 calon pemohon tersebut, dua di antaranya telah memenuhi 17 indikator syarat prasyarat dan telah terdaftar dalam sistem OSS di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Gubernur Gorontalo juga meminta agar 12 calon pemohon lainnya segera mendaftarkan diri, dengan dukungan panduan dari tim terpadu yang dibentuk untuk mendukung proses ini.
Tim terpadu terdiri dari berbagai dinas, termasuk Dinas Koperasi dan Dinas Lingkungan Hidup, serta akan mendapatkan asistensi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo.
Salah satu syarat untuk memperoleh IPR adalah pemohon harus menyiapkan koperasi, yang diharapkan dapat menarik lebih banyak penambang rakyat untuk mengurus izin mereka.
“Langkah ini merupakan komitmen untuk mengurangi praktik pertambangan tanpa izin dan memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan dilakukan secara legal dan teratur,” tegasnya dalam wawancara pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kata Maruly, sembari beberapa ada yang melakukan pengurusan izin tambang, Polda Gorontalo saat ini tengah gencarnya melakukan penertiban terhadap PETI khususnya di wilayah Pohuwato.
“jadi sejak 5 Januari 2026 telah dilakukan penertiban yang dilakukan oleh tingkat Kabupaten di Pohuwato dan sudah ada beberapa yang kami amankan, ” tandasnya. (Putra/Gopos)








