GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mematangkan langkah strategis dalam mengawal program hilirisasi yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia. Merespons instruksi langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yang memberikan penekanan khusus pada percepatan penyelenggaraan program Presiden tersebut, jajaran Pemprov bergerak cepat membereskan kendala teknis dan administrasi tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), 10 September 2026.
Langkah konkret ini terlihat dalam rapat sinkronisasi aset yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo dengan menghadirkan seluruh Asisten Setda Provinsi Gorontalo, Inspektur Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo, Kepala Biro Hukum, dan seluruh unsur pejabat terkait dilingkungan Pemprov Gorontalo. Rapat tersebut difokuskan pada klarifikasi, kepastian hukum, dan konsolidasi data aset terkait penggunaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.Â
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo beserta para Asisten Setda Pemprov Gorontalo kompak memberikan atensi penuh terhadap penertiban aset ini, mengingat terdapat tumpang tindih kawasan yang dapat menghambat realisasi program hilirisasi. Menurut data hasil pengukuran ulang oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo menunjukkan bahwa masih terdapat lahan yang bersinggungan dengan pihak Brigif/TNI ternyata masih mencakup kawasan lahan hilirisasi dan lahan desa.
Menyikapi polemik pencatatan lahan ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa konsolidasi data dan inventarisasi aset harus dilakukan secara presisi guna menjamin kepastian hukum, sekaligus memastikan Barang Milik Daerah (BMD) tercatat dengan tertib tanpa adanya pendataan ganda.
Penegasan terkait program Presiden ini sejalan dengan agenda Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo yang tengah berupaya memproses sertifikasi definitif terhadap lahan seluas 8 hektare di kawasan tersebut. Lahan ini nantinya akan dikhususkan sepenuhnya untuk menopang program hilirisasi di sektor peternakan dan perkebunan. Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo menekankan bahwa kejelasan status hukum aset daerah adalah syarat mutlak agar program hilirisasi nasional dapat beroperasi maksimal, menarik investasi, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Gorontalo.Â
Sebagai tindak lanjut penyelesaian batas aset, jajaran Pemprov menyepakati bahwa akan segera menyurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pelibatan BPN ditujukan untuk memberikan kepastian dalam pemetaan batas lahan yang bersinggungan. Langkah mitigasi ini dinilai sangat krusial guna menghindari potensi konflik sosial dengan masyarakat setempat, sekaligus memuluskan proses sertifikasi definitif terhadap lahan seluas 8 hektare di bawah naungan Dinas Peternakan dan Perkebunan yang peruntukannya dikhususkan sepenuhnya untuk program hilirisasi. (Putra/Gopos)








