No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Untuk Sekolah Kedinasan

Admin by Admin
Kamis 27 Mei 2021
in Nasional
0
Sekolah Kedinasan

ILUSTRASI: Sekolah Kedinasan. Foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan akan segera memasuki seleksi kompetensi dasar (SKD).

Tahapan ini merupakan proses seleksi untuk menjamin pelamar sekolah kedinasan yang melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya memenuhi kompetensi dasar yang telah ditetapkan.

Untuk memenuhi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi CASN.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021.

Dalam Kepmen Menteri PANRB tersebut disebutkan bahwa SKD dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 terdiri dari tiga materi soal. Yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.

Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Baca Juga :  Kantongi Dua Alat Bukti, Ajudan Istri Ferdi Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J 

Nilai ambang batas ini merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Kepmen yang ditandatangani pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Tjahjo Kumolo ini memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

Afirmasi ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh Menteri PANRB.

Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan. Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.

Baca juga: Belum Punya Bayangan Ikut Ujian SKD di CPNS 2021? Yuk Ikuti Simulasi Tesnya Disini

Peserta seleksi harus memenuhi nilai ambang batas ini dari jumlah keseluruhan soal sebanyak 110 soal. Dari tiga materi soal tersebut, TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni 45 soal. Sedangkan TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal.

Baca Juga :  KPU Ingatkan Protokol Kesehatan Jelang Pilkada 2020

Penting untuk diketahui bahwa terdapat pembobotan nilai terhadap jawaban yang dipilih. Materi TKP memiliki pembobotan dengan jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol). Sedangkan untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550. Dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.

Pelaksanaan SKD bagi peserta sekolah kedinasan ini akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi. (andi/gopos)

Tags: Ambang Batas SKDSekolah KedinasanSKBSKD
Previous Post

Karawo dan Batik Akan Dipadukan Dalam Satu Produk

Next Post

Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 juta

Related Posts

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan informasi rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui panitia seleksi nasional.(dok Kemenko Pangan)
Nasional

Pemerintah Buka Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih

Kamis 16 April 2026
Ilustrasi AI
Nasional

ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

Rabu 15 April 2026
Gorontalo

Sekjen PAN Eko Patrio Pagi Ini Kunjungi Gorontalo, Salurkan Bantuan dan Konsolidasi Kader

Minggu 5 April 2026
Reruntuhan bangunan Gereja Kalvari akibat guncangan gempa bumi magnitudo 7,6 di Pulau Batang Dua, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Abdul Fatah/aa.
Nasional

BMKG: Ada 29 Gempa Susulan Pasca-gempa Utama Ternate-Bitung

Kamis 2 April 2026
Warga dan petugas SAR berada di lokasi bangunan KONI Sario Manado yang rusak akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Karel A Polakitan/aa.
Nasional

Seorang Lansia di Manado Dilaporkan Meninggal Dunia Akibat Gempa

Kamis 2 April 2026
Screenshot
Nasional

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Kamis 19 Maret 2026
Next Post
Habib Rizieq Shihab mengikuti pembacaan putusan kasus pelanggaran Prokes Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (suara.com)

Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 juta

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Ubah Paradigma, Skripsi Tak Lagi Jadi Satu-satunya Syarat Kelulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan yang Hilang Terseret Arus Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.