No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 juta

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 27 Mei 2021
in Nasional
0
Habib Rizieq  Divonis Denda Rp20 juta

Habib Rizieq Shihab mengikuti pembacaan putusan kasus pelanggaran Prokes Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq Shihab  bersalah dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung, Bogor, Kamis (17/5/2021). Sejalan hal itu Habib Rizieq dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta. Apabila denda tak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 5 bulan.

Melansir laman suara.com,  vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa meminta Habib Rizieq Shihab divonis 10 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.

Baca Juga :  Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Nyatakan Banding

“Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar 20 juta apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan,” katanya.

Sebelumnya salah satu hakim anggota menimbang kalau penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku. Pasalnya Rizieq disebut kesalahannya di Megamendung dibuat tidak sengaja

Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum. Begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.(adm-02/gopos)

Baca Juga :  Sebelum Copot Dua Kapolda, Kapolri Idham Azis Sempat Dipanggil ke Istana
Tags: Habib RizieqMegamendungPelanggaran ProkesPN Jakarta Timur
Previous Post

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Untuk Sekolah Kedinasan

Next Post

Mabuk Lem dan Miras, Delapan Remaja Diamankan Satpol PP Kab. Gorontalo

Related Posts

TMMD ke 118 Wilayah Kodim 1305/BT Resmi Dibuka
Nasional

TMMD ke 118 Wilayah Kodim 1305/BT Resmi Dibuka

Rabu 20 September 2023
Digitalisasi Refuelling Avtur, Pertamina Go Live Program PADMA di Manado
Nasional

Digitalisasi Refuelling Avtur, Pertamina Go Live Program PADMA di Manado

Rabu 20 September 2023
Alat Vital Remaja Ini Terjepit Resleting Celana, Damkar Turun Tanggan
Nasional

Alat Vital Remaja Ini Terjepit Resleting Celana, Damkar Turun Tanggan

Rabu 20 September 2023
Korupsi Uang Negara Rp 2,1 Triliun, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK
Nasional

Korupsi Uang Negara Rp 2,1 Triliun, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Rabu 20 September 2023
Satu Brimob Asal Sulut Tewas dalam Baku Tembak dengan TPNPB-OPM di Papua
Nasional

Satu Brimob Asal Sulut Tewas dalam Baku Tembak dengan TPNPB-OPM di Papua

Selasa 19 September 2023
Menpan RB: Rekrutmen Sejuta CPNS Dibuka September 2023
Nasional

Siap-siap Pendaftaran CASN 2023 Dibuka Mulai Besok

Selasa 19 September 2023
Next Post
Delapan remaja mabuk lem dan miras

Mabuk Lem dan Miras, Delapan Remaja Diamankan Satpol PP Kab. Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tuntut Ganti Rugi Lahan Tambang, Demonstran Bakar Kantor Bupati Pohuwato

    Tuntut Ganti Rugi Lahan Tambang, Demonstran Bakar Kantor Bupati Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Bupati Pohuwato Dibakar Demonstran, Kapolda: Tangkap Semua yang Anarkis!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duduk Persoalan Demo Penambang Berujung Kantor Bupati Pohuwato Dibakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Kronologis Unjuk Rasa di Pohuwato Sampai Berujung Anarkis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seekor Buaya Muncul di Belakang Kantor Lurah Tenda, Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Dukung kami untuk jurnalisme berkualitas