GOPOS.ID, GORONTALO – Keseriusan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menangani masalah pertambangan rakyat semakin terlihat. Sejak tahun 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 10 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo sebagai upaya untuk menata aktivitas pertambangan agar lebih legal dan berkelanjutan.
Pada akhir tahun 2025, pemerintah provinsi secara resmi mengumumkan kepada masyarakat mengenai proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah yang telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini, baru dua koperasi yang mengajukan permohonan izin, sementara 14 koperasi lainnya masih dalam proses melengkapi berkas persyaratan administrasi yang diperlukan dari instansi terkait, seperti BPKH, DLHK, BWS, serta Dinas PU Kabupaten.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa pemenuhan administrasi merupakan syarat mutlak dalam aplikasi OSS yang terintegrasi dengan berbagai instansi. Proses ini mencakup pembuatan akun OSS, akun pajak, Sartek BPKH, DLHK & BWS, kesesuaian tata ruang, penyusunan dokumen lingkungan, serta RKPTL dari BPN setempat.
“Beberapa hari yang lalu, kami telah mengundang seluruh pemohon/koperasi tersebut untuk sosialisasi mengenai kemudahan dan mempertemukan mereka dengan instansi terkait langsung, sekaligus inisiasi pembentukan tim percepatan IPR. Pada prinsipnya, kami terus bekerja untuk memantapkan legalitas pertambangan di Gorontalo,” ujar Wardoyo.
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penambang untuk beralih ke aktivitas pertambangan yang legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. (Putra/Gopos)








