No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Direktorat Narkoba Polda Gorontalo dan Polda Sulteng Gerebek Kampung Narkoba di Kota Palu

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 10 Agustus 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menggerebek rumah seorang pria berinisial E di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Penggerebekan dilakukan bersama Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Rabu (5/8/2020) pukul 11.00 WITA.

Penggerebekan berawal pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket sachet kecil. Paket tersebut diamankan Dit Narkoba Polda Gorontalo dari seorang pria, HL, yang sedang menjemput kiriman di sebuah PO (Perusahaan Otobus) di Gorontalo.

Usai menangkap HL, Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dalam pengembangan, petugas mengamankan seorang wanita berinisial S, warga Kota Palu. S diduga menjadi otak pengiriman paket sabu ke wilayah Kota Gorontalo, menggunakan jasa angkutan darat melalui PO.

Baca Juga :  Polres Gorut Dalami Kasus Penggelapan Mobil Rental

“Dari hasil interogasi terhadap S, pelaku pengiriman paket sabu-sabu, diperintah seorang warga di Gorontalo berinisial R,” ujar Panit Diteresnarkoba Polda Gorontalo, Ipda Maman Datau.

Baca juga: Mabes Polri Beri Penjelasan soal Calon Taruni Akpol Gagal karena Covid

Pada pemeriksaan terhadap S, Dit Narkoba Polda Gorontalo mendapat informasi bila pemilik paket sabu seorang pria berinisial E. Pria tersebut berdomisili di Sulawesi Tengah.

“Kami langsung berkordinasi dengan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin AKBP P Sembiring untuk melakukan penjemputan  terhadap E, di Kelurahan Tatanga, Kota Palu,” tutur Ipda Maman Datau.

Baca Juga :  Tersinggung Suara Knalpot Motor, Dua Pemuda Nekat Tikam Seorang Pengendara

Saat dilakukan penjemputan, E melarikan diri. Petugas lalu menggeledah rumah E, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, Inex, Alat Hisap Sabu (bong), timbangan digital, dan 8 orang terduga yang membawa sabu-sabu.

“Seluruh barang bukti termasuk 8 orang yang diamankan, langsung kami bawa ke Mapolda Sulawesi Tengah, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Maman Datau.(isno/gopos)

Tags: Dit Narkoba Polda GorontaloNarkobaSabu-sabu
Previous Post

PD Jasa Yasa Gratiskan Pemilik Nama Agus Masuk Balekambang

Next Post

56 Pejabat di Pemda Kabupaten Dinyatakan Sembuh dari Corona

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

56 Pejabat di Pemda Kabupaten Dinyatakan Sembuh dari Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.