GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Gorontalo. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat bersama pemerintah daerah dan merupakan pertemuan kedua antara pansus dan pihak eksekutif.
Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, menjelaskan bahwa pada rapat kali ini pembahasan masih difokuskan pada dokumen Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo (RPIK) yang disinkronkan dengan naskah akademik serta draf Ranperda.
“Pembahasan masih pada tahap dokumen, yaitu dokumen RPIK. Dokumen tersebut kami kaitkan dengan naskah akademiknya agar selaras dengan pasal-pasal yang akan dituangkan dalam Ranperda,” ujar Ariston.
Ia menambahkan, sinkronisasi antara dokumen perencanaan, naskah akademik, serta substansi pasal dalam Ranperda menjadi bagian penting sebelum pembahasan masuk pada tahap berikutnya. Karena itu, Pansus bersama pemerintah daerah masih akan melanjutkan pembahasan secara bertahap.
“Pembahasan baru sampai pada tahap itu, dan minggu depan akan kembali dilanjutkan,” katanya.
Ariston menjelaskan bahwa Ranperda Rencana Induk Pembangunan Industri merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan setiap daerah memiliki dokumen perencanaan pembangunan industri.
Menurutnya, dokumen tersebut memiliki fungsi yang hampir sama dengan dokumen perencanaan lain seperti RTRW, RPJMD maupun RIPDA yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
“Perda yang akan disusun ini adalah Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri. Jadi yang diperdakan adalah rencananya, bukan langsung implementasinya,” jelas Ariston.
Perda tersebut nantinya akan berlaku selama 20 tahun, yakni untuk periode 2026 hingga 2046. Selama rentang waktu tersebut, berbagai kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan sektor industri akan mengacu pada dokumen rencana tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun sektor industri di Kota Gorontalo telah berkembang, hingga saat ini daerah tersebut belum memiliki dokumen perencanaan induk yang secara khusus mengatur arah pembangunan industri.
“Industri memang sudah berkembang, tetapi dokumen rencananya belum ada. Karena itu disusunlah rencana pembangunan industri untuk 20 tahun ke depan,” tambahnya.
Terkait target pembahasan, Pansus I DPRD Kota Gorontalo berupaya agar Ranperda tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kami mengupayakan pembahasan ini bisa selesai secepatnya, kemungkinan sebelum Lebaran atau setelah Lebaran sudah bisa dituntaskan,” pungkas Ariston. (Rama/Gopos)








